Bali Aktual

Senin, 28 September 2026

Pemprov Bali Dorong Desa Perkuat Pemilahan Sampah Rumah Tangga

Dalam Dialog Kenegaraan DPD RI di Denpasar, Pemprov Bali menempatkan desa dan kelurahan sebagai penggerak kesadaran memilah serta mengurangi sampah sejak dari rumah tangga.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Dua tempat sampah beroda warna hijau dan putih bersandar di dinding luar ruangan.
Ilustrasi: Dua tempat sampah beroda warna hijau dan putih bersandar di dinding luar ruangan. · Foto: Jan van der Wolf / Pexels

Denpasar — Pemerintah desa dan kelurahan didorong menjadi garda terdepan untuk membangun kesadaran memilah serta mengurangi sampah rumah tangga dalam Dialog Kenegaraan DPD RI dan Pemerintah Provinsi Bali di Denpasar pada 26 September 2026.

Pesan itu disampaikan dalam dialog bertema “Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah”. Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra membacakan sambutan Gubernur Bali Wayan Koster. Forum berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.

Pengelolaan sampah diarahkan dimulai dari sumbernya, terutama rumah tangga. Pola lama “kumpulkan, angkut, buang” didorong berubah menjadi “kurangi, pilah, olah, manfaatkan, dan tangani residu”. Pemilahan mencakup sampah organik, anorganik, dan residu.

Peran desa menentukan kebiasaan memilah di Bali

Bagi pembaca di Denpasar dan kabupaten/kota lain di Bali, perubahan ini menempatkan rumah tangga sebagai titik awal pengelolaan sampah. Pemerintah desa dan kelurahan perlu membangun kesadaran masyarakat, sementara pengelolaan berbasis sumber diperkuat melalui sinergi desa atau kelurahan dengan desa adat.

Dalam konteks Bali, desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang mengatur kehidupan krama melalui awig-awig, yaitu aturan adat. Keterlibatan desa adat disebut berjalan bersama pemerintah desa dan kelurahan dalam memperkuat pengelolaan sampah dari tingkat masyarakat.

Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Bali menetapkan persoalan sampah sebagai program superprioritas. Kebijakan itu diperkuat Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang memuat gerakan “Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik” dan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain”.

Dalam pembagian peran, Pemerintah Provinsi Bali bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan regulasi, melakukan pembinaan, koordinasi, serta pengawasan. Desa dan kelurahan menjalankan peran langsung dalam membangun kesadaran serta memastikan pemilahan dan pengurangan sampah dimulai dari rumah tangga.

Untuk pembaca hari itu, belum ada perubahan tarif, jadwal, jalur, atau tenggat layanan yang diumumkan dalam laporan. Perubahan yang ditekankan adalah kebiasaan memilah dan mengurangi sampah sejak dari rumah.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Lingkungan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.