Bali Aktual

Senin, 28 September 2026

Mengapa Pungutan Wisatawan Asing Bali Mencapai Rp289 Miliar

Penerimaan PWA Bali mencapai Rp289 miliar hingga 20 September 2026. Tarifnya Rp150.000 per wisatawan asing dan dibayar satu kali selama berwisata di Bali.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tangan seseorang bersandar di atas koper perjalanan di bawah sinar matahari.
Ilustrasi: Tangan seseorang bersandar di atas koper perjalanan di bawah sinar matahari. · Foto: Eminent Luggage / Pexels

Denpasar — Penerimaan Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) di Bali mencapai Rp289 miliar hingga 20 September 2026, menurut Dinas Pariwisata Provinsi Bali.

PWA dikenakan kepada wisatawan asing sebesar Rp150.000 per orang dan dibayar satu kali selama berwisata di Bali. Pembayaran dilakukan secara elektronik melalui sistem Love Bali, sebelum keberangkatan, di pintu kedatangan, atau melalui endpoint yang telah diverifikasi.

Dinas Pariwisata Provinsi Bali menyebut capaian tersebut setara dengan sekitar 43 persen wisatawan asing yang datang ke Bali. Hotel, travel agent, dan daya tarik wisata yang melakukan pemungutan PWA memperoleh insentif sebesar 3 persen.

Mengapa penerimaan PWA penting bagi pembaca di Bali

Dana PWA tidak hanya dicatat sebagai penerimaan daerah. Pemanfaatannya diarahkan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, termasuk membantu 1.500 desa adat. Desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang menjaga tata kehidupan dan tradisi setempat.

Pemanfaatan dana juga mencakup peningkatan kualitas sektor pariwisata, seperti destinasi, industri pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan pariwisata. Bagi krama, yaitu anggota masyarakat adat, serta pelaku usaha dan wisatawan di kabupaten/kota Bali, arah penggunaan ini berkaitan dengan keberlanjutan ruang budaya dan lingkungan yang menjadi bagian dari perjalanan wisata.

Informasi yang tersedia tidak merinci pembagian Rp289 miliar menurut kabupaten, kecamatan, desa adat, banjar, atau program tertentu. Karena itu, angka tersebut belum dapat dipakai untuk menyimpulkan besaran dana yang diterima satu wilayah.

Yang berubah bagi wisatawan asing pada hari itu adalah kewajiban pembayaran PWA tetap sebesar Rp150.000 per orang dan hanya sekali selama berwisata di Bali. Pembayaran dapat dilakukan melalui Love Bali atau kanal elektronik yang telah disediakan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pariwisata

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.