Mengapa Pungutan Wisatawan Asing Bali Mencapai Rp289 Miliar
Penerimaan PWA Bali mencapai Rp289 miliar hingga 20 September 2026. Tarifnya Rp150.000 per wisatawan asing dan dibayar satu kali selama berwisata di Bali.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Denpasar — Penerimaan Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) di Bali mencapai Rp289 miliar hingga 20 September 2026, menurut Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
PWA dikenakan kepada wisatawan asing sebesar Rp150.000 per orang dan dibayar satu kali selama berwisata di Bali. Pembayaran dilakukan secara elektronik melalui sistem Love Bali, sebelum keberangkatan, di pintu kedatangan, atau melalui endpoint yang telah diverifikasi.
Dinas Pariwisata Provinsi Bali menyebut capaian tersebut setara dengan sekitar 43 persen wisatawan asing yang datang ke Bali. Hotel, travel agent, dan daya tarik wisata yang melakukan pemungutan PWA memperoleh insentif sebesar 3 persen.
Mengapa penerimaan PWA penting bagi pembaca di Bali
Dana PWA tidak hanya dicatat sebagai penerimaan daerah. Pemanfaatannya diarahkan untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, termasuk membantu 1.500 desa adat. Desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang menjaga tata kehidupan dan tradisi setempat.
Pemanfaatan dana juga mencakup peningkatan kualitas sektor pariwisata, seperti destinasi, industri pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan pariwisata. Bagi krama, yaitu anggota masyarakat adat, serta pelaku usaha dan wisatawan di kabupaten/kota Bali, arah penggunaan ini berkaitan dengan keberlanjutan ruang budaya dan lingkungan yang menjadi bagian dari perjalanan wisata.
Informasi yang tersedia tidak merinci pembagian Rp289 miliar menurut kabupaten, kecamatan, desa adat, banjar, atau program tertentu. Karena itu, angka tersebut belum dapat dipakai untuk menyimpulkan besaran dana yang diterima satu wilayah.
Yang berubah bagi wisatawan asing pada hari itu adalah kewajiban pembayaran PWA tetap sebesar Rp150.000 per orang dan hanya sekali selama berwisata di Bali. Pembayaran dapat dilakukan melalui Love Bali atau kanal elektronik yang telah disediakan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Data Bali
UMK Tabanan 2026: Besaran Resmi, Kenaikan, dan Dasar Penetapannya
UMK Tabanan 2026 ditetapkan Rp3.287.678,87 per bulan dan berlaku sejak 1 Januari 2026. Berikut arti angka itu, dasar penetapannya, dan selisihnya dari…
Terbaru di Pariwisata

Baca juga





