Koster Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Bali
Wayan Koster menegaskan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 sebagai instrumen perlindungan lahan produktif. Aturan itu mengendalikan alih fungsi dan melarang kepemilikan nominee.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Denpasar — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pada 21 September 2026 bahwa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 menjadi instrumen perlindungan lahan produktif dari alih fungsi dan praktik kepemilikan lahan secara nominee.
Penegasan itu disampaikan di tengah tekanan investasi dan perkembangan sektor pariwisata. Kebijakan tersebut mengatur pengendalian alih fungsi lahan produktif serta larangan alih kepemilikan lahan secara nominee, yakni penguasaan lahan dengan menggunakan nama pihak lain.
Bali Post melaporkan, Koster menilai pengendalian alih fungsi lahan perlu berjalan bersama peningkatan kesejahteraan petani. Larangan alih fungsi saja tidak cukup untuk mempertahankan lahan pertanian Bali.
Perlindungan lahan berdampak pada subak dan tata ruang Bali
Bagi pembaca di kabupaten dan kota di Bali, kebijakan ini berkaitan dengan keberlanjutan lahan pertanian, subak, serta arah penggunaan ruang di tengah pembangunan pariwisata. Subak adalah sistem pengelolaan irigasi dan pertanian tradisional Bali yang dijalankan secara bersama oleh krama atau warga.
Perda Nomor 4 Tahun 2026 juga mencakup larangan praktik nominee. Dalam praktik ini, nama seseorang digunakan untuk menguasai lahan bagi pihak lain. Pemerintah Provinsi Bali menyebut aturan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga lahan produktif dari tekanan alih fungsi dan penguasaan tanah melalui nominee.
Laporan terkait aturan itu menyebut cakupannya meliputi lahan produktif tanaman pangan, tanaman hortikultura, dan tanaman perkebunan di Provinsi Bali. Pengendalian tersebut diarahkan untuk menjaga kedaulatan pangan, kemandirian ekonomi, dan keseimbangan ekologis.
Untuk pembaca di Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan, Buleleng, Bangli, Jembrana, Karangasem, dan Klungkung, perubahan yang perlu diperhatikan hari itu adalah adanya penegasan kebijakan daerah: rencana penggunaan lahan produktif dan transaksi yang memakai skema nominee berada dalam lingkup pengendalian Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pemerintahan
DPRD Bali Bahas Jawaban Gubernur soal Perubahan APBD 2026
Rapat paripurna ke-51 DPRD Bali pada 21 September 2026 membahas jawaban Gubernur Wayan Koster. Pemprov Bali menyiapkan penguatan basis data dan digita…
Terbaru di Berita Bali

Baca juga




