Pemprov dan Kejati Bali Percepat Dokumen Kependudukan Anak Telantar
Pada Jumat, 18 September 2026, di Gedung Nari Graha Denpasar, Kejaksaan Tinggi Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali menyerahkan dokumen kependudukan kepada anak-anak telantar sebagai bagian dari program percepatan pemenuhan hak…
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Denpasar — Pada Jumat, 18 September 2026, di Gedung Nari Graha Denpasar, Kejaksaan Tinggi Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali menyerahkan dokumen kependudukan kepada anak-anak telantar sebagai bagian dari percepatan pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak telantar di Bali.
Penyerahan dokumen dilakukan secara simbolis kepada anak-anak yang selama ini belum memiliki identitas resmi, sehingga akses mereka terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial dapat terbuka.
Acara di Gedung Nari Graha itu dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono, serta Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penyerahan Dokumen dan Target Pendataan
Menurut pemberitaan media lokal, pada tahap awal sebanyak 30 anak telantar di Bali menerima dokumen kependudukan berupa Kartu Identitas Anak dan surat keterangan yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar melalui pendataan berbasis desa dan desa adat agar anak-anak yang belum terdokumentasi dapat terdata dan memperoleh hak administratifnya.
Berdasarkan pendataan awal yang disampaikan dalam acara tersebut, terdapat sekitar 300 ribu anak di Bali yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Komitmen Pemprov dan Kejati Bali
Dalam penyerahan dokumen di Denpasar, Gubernur Bali menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk mengambil alih tanggung jawab pemenuhan kebutuhan dan perlindungan hukum bagi anak telantar.
Pemerintah provinsi berencana mengalokasikan anggaran untuk mendukung pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan, serta mempercepat proses legalitas hukum melalui koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan.
Langkah percepatan ini didorong dengan rencana rapat koordinasi yang melibatkan bupati dan wali kota se-Bali, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi guna mematangkan mekanisme perwalian serta penyelesaian administrasi kependudukan bagi anak yang tidak memiliki orang tua atau wali sah.
MoU Sebagai Landasan Program
Program percepatan pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak telantar di Bali didasarkan pada nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali tentang pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak telantar.
Kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi kerja sama antara kejaksaan negeri dan pemerintah kabupaten atau kota di Bali dalam memfasilitasi perwalian dan penerbitan dokumen kependudukan bagi anak telantar.
Melalui kerja sama ini, Bali dijadikan proyek percontohan nasional dalam upaya memastikan anak telantar memiliki identitas hukum yang jelas dan dapat mengakses layanan dasar negara.
Langkah Lanjutan
Kejaksaan Tinggi Bali menegaskan bahwa penyerahan dokumen kepada anak telantar pada 18 September 2026 merupakan tahap awal dari program jangka panjang.
Selanjutnya, proses pendataan dan pemenuhan dokumen akan diperluas hingga tingkat desa dan desa adat di seluruh kabupaten dan kota di Bali.
Dengan dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait, program ini ditujukan untuk menuntaskan pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar, sehingga mereka memperoleh kepastian hukum administrasi dan perlindungan yang lebih kuat.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Kabupaten/Kota
Kejati Bali Inventarisasi 110 Anak Terlantar, Bali Jadi Wilayah Percontohan
Kejaksaan Tinggi Bali memverifikasi 110 anak terlantar di sembilan kabupaten/kota dan memfasilitasi penerbitan dokumen kependudukan.
Terbaru di Berita Bali
Berita utama hari ini

Baca juga


