Bali Aktual

Kamis, 5 November 2026

BKPSDM Bali Jelaskan Pejabat Beralih Jabatan, Bukan Mundur

BKPSDM Provinsi Bali menyatakan sejumlah pejabat tidak mengundurkan diri, melainkan mengajukan perpindahan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional untuk pertimbangan karier dan masa pengabdian.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pena hitam di atas penyangga berbentuk ular dengan buku catatan dan amplop di atas meja kayu.
Ilustrasi: Pena hitam di atas penyangga berbentuk ular dengan buku catatan dan amplop di atas meja kayu. · Foto: COPPERTIST WU / Pexels

Denpasar — BKPSDM Provinsi Bali menegaskan pada Kamis, 5 November 2026, tidak ada pejabat Pemprov Bali yang mengajukan pengunduran diri; sejumlah pejabat sedang mengajukan peralihan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali I Wayan Budiasa menjelaskan, perubahan jalur jabatan itu tidak berarti pejabat meninggalkan kedinasan atau berhenti sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pengajuan dilakukan dengan pertimbangan pengembangan karier dan masa pengabdian.

Peralihan tersebut juga berkaitan dengan batas usia pensiun. ASN yang menduduki jabatan fungsional ahli madya dapat memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun, sedangkan pejabat administrasi memiliki batas usia pensiun 58 tahun. Namun, pengajuan tetap harus memenuhi ketentuan kepegawaian.

Peralihan jabatan mengubah jalur karier, bukan status kedinasan

Bagi pembaca di Denpasar dan kabupaten/kota lain di Bali, penjelasan ini membedakan pengunduran diri dari perpindahan jabatan. Pejabat yang beralih tetap berada dalam kedinasan sebagai ASN, sepanjang memenuhi persyaratan jabatan fungsional yang dituju.

Proses tiap pejabat belum berada pada tahap yang sama. Ada yang masih melengkapi dokumen persyaratan, ada yang mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional, dan ada yang sudah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dalam jabatan fungsional.

Mekanisme perpindahan dari jabatan lain ke jabatan fungsional diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Persyaratannya mencakup kualifikasi pendidikan, kompetensi, pengalaman, dan batas usia pengangkatan sesuai jenjang yang dituju.

Untuk pengangkatan ke jenjang jabatan fungsional ahli madya melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain, batas usia pengangkatan paling tinggi 55 tahun. Karena itu, perubahan status jabatan para pejabat Pemprov Bali masih berjalan sesuai tahapan dan persyaratan masing-masing.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Berita Bali

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.