BKPSDM Bali Jelaskan Pejabat Beralih Jabatan, Bukan Mundur
BKPSDM Provinsi Bali menyatakan sejumlah pejabat tidak mengundurkan diri, melainkan mengajukan perpindahan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional untuk pertimbangan karier dan masa pengabdian.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Denpasar — BKPSDM Provinsi Bali menegaskan pada Kamis, 5 November 2026, tidak ada pejabat Pemprov Bali yang mengajukan pengunduran diri; sejumlah pejabat sedang mengajukan peralihan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali I Wayan Budiasa menjelaskan, perubahan jalur jabatan itu tidak berarti pejabat meninggalkan kedinasan atau berhenti sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pengajuan dilakukan dengan pertimbangan pengembangan karier dan masa pengabdian.
Peralihan tersebut juga berkaitan dengan batas usia pensiun. ASN yang menduduki jabatan fungsional ahli madya dapat memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun, sedangkan pejabat administrasi memiliki batas usia pensiun 58 tahun. Namun, pengajuan tetap harus memenuhi ketentuan kepegawaian.
Peralihan jabatan mengubah jalur karier, bukan status kedinasan
Bagi pembaca di Denpasar dan kabupaten/kota lain di Bali, penjelasan ini membedakan pengunduran diri dari perpindahan jabatan. Pejabat yang beralih tetap berada dalam kedinasan sebagai ASN, sepanjang memenuhi persyaratan jabatan fungsional yang dituju.
Proses tiap pejabat belum berada pada tahap yang sama. Ada yang masih melengkapi dokumen persyaratan, ada yang mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional, dan ada yang sudah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dalam jabatan fungsional.
Mekanisme perpindahan dari jabatan lain ke jabatan fungsional diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Persyaratannya mencakup kualifikasi pendidikan, kompetensi, pengalaman, dan batas usia pengangkatan sesuai jenjang yang dituju.
Untuk pengangkatan ke jenjang jabatan fungsional ahli madya melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain, batas usia pengangkatan paling tinggi 55 tahun. Karena itu, perubahan status jabatan para pejabat Pemprov Bali masih berjalan sesuai tahapan dan persyaratan masing-masing.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Kabupaten/Kota
Pemprov Bali Minta Bupati dan Wali Kota Bentuk Satgas BBM
Pemprov Bali meminta seluruh bupati dan wali kota membentuk satgas untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi di SPBU. Pengisian berikutnya dapat dibat…
Terbaru di Berita Bali

Berita utama hari ini

Baca juga





