Bali Aktual

Jumat, 30 Oktober 2026

Pemprov Bali Finalisasi Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa BUMD

Pemprov Bali memfinalisasi rancangan peraturan gubernur tentang pedoman pengadaan barang dan jasa BUMD pada 28 Oktober 2026. Aturan itu menetapkan prinsip umum tanpa mengunci mekanisme bisnis tiap perusahaan.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Seseorang sedang merapikan berkas dokumen di dalam binder besar di meja kerja.
Ilustrasi: Seseorang sedang merapikan berkas dokumen di dalam binder besar di meja kerja. · Foto: https://kaboompics.com/ / Pexels

Kantor Gubernur Bali — Pemerintah Provinsi Bali memfinalisasi substansi rancangan peraturan gubernur tentang pedoman pengadaan barang dan jasa badan usaha milik daerah pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: BUMD milik Pemerintah Provinsi Bali akan memiliki pedoman umum pengadaan setelah rancangan ditetapkan, sedangkan aturan teknisnya akan disusun masing-masing direksi.

Finalisasi dilakukan Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Bali melalui kegiatan diseminasi di Ruang Rapat Jalak, Gedung II Lantai 3, Kantor Gubernur Bali, Denpasar. Menurut RRI dan NusaBali, penyusunan rancangan itu merupakan tindak lanjut konsultasi teknis dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Bali.

Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana, mengatakan rancangan tersebut disiapkan untuk memberi pedoman yang jelas dan seragam bagi BUMD milik Pemerintah Provinsi Bali. Pemerintah provinsi juga menargetkan tata kelola pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel serta meminimalkan potensi penyimpangan.

Regulasi itu tidak dirancang untuk mengatur seluruh mekanisme operasional secara rinci. Pedoman tersebut akan menetapkan prinsip umum pengadaan yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Ketentuan teknis operasional selanjutnya akan ditetapkan melalui peraturan direksi masing-masing BUMD dengan menyesuaikan karakteristik usaha dan model bisnis perusahaan. Pengaturan itu tetap harus memperhatikan peraturan perundang-undangan serta mekanisme pengawasan yang berlaku.

Dalam penyempurnaan substansi, Pemprov Bali melibatkan perwakilan BUMD dan instansi vertikal terkait. Masukan para peserta akan dirangkum sebelum rancangan tersebut ditetapkan sebagai peraturan gubernur.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.