Bali Aktual

Jumat, 30 Oktober 2026

Aksi Kamisan Bali Ultimatum Gubernur soal Penetapan UMP 2027

Aksi Kamisan Bali ke-75 pada 29 Oktober 2026 memberi ultimatum kepada Gubernur Bali Wayan Koster terkait penetapan UMP 2027, yang masih menunggu kajian pemerintah.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah payung hitam basah berbutir air hujan di tengah kerumunan pejalan kaki di jalanan kota.
Ilustrasi: Sebuah payung hitam basah berbutir air hujan di tengah kerumunan pejalan kaki di jalanan kota. · Foto: atelierbyvineeth . . . / Pexels

Perempatan Patung Catur Muka — Aksi Kamisan Bali ke-75 digelar pada 29 Oktober 2026 dengan memberikan ultimatum kepada Gubernur Bali Wayan Koster terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027.

Mengapa ini penting: Pekerja Bali menunggu keputusan UMP 2027, sementara pemerintah masih mengkaji besaran upah dan massa menetapkan batas waktu tuntutan pada 1 November 2026.

Perwakilan massa aksi, Farel Manurung, meminta keputusan penetapan UMP diterbitkan paling lambat 1 November 2026 pukul 07.00 Wita. Tuntutan itu disampaikan setelah Koster sebelumnya meminta waktu untuk menyelesaikan pembahasan upah.

Menurut Tribun Bali dan Warta Bali Online, massa juga menyoroti ketimpangan pembangunan pariwisata serta meminta pemerintah menindaklanjuti tuntutan pekerja dengan langkah konkret.

Penetapan UMP Bali 2027 belum final. Gubernur sebelumnya menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah Bali mengkaji kebutuhan hidup layak dan kemampuan pengusaha membayar upah sebagai bahan pertimbangan.

Balipost melaporkan kajian tersebut ditargetkan rampung dalam dua bulan. Hasilnya akan disampaikan kepada gubernur sebelum pembahasan berlanjut melalui Dewan Pengupahan Provinsi Bali.

Dalam pertemuan dengan massa pada 21 Oktober 2026, Koster menyebut simulasi berdasarkan formula pengupahan menunjukkan kenaikan sekitar Rp200 ribu, sehingga UMP 2027 diperkirakan berada di kisaran Rp3,4 juta. Massa mengusulkan UMP sebesar Rp5,2 juta per bulan.

Angka Rp3,4 juta maupun Rp5,2 juta belum menjadi keputusan resmi. Pemerintah masih mempertimbangkan hasil kajian, formula pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan kemampuan perusahaan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.