Bali Siapkan Sanksi Hotel dan Restoran yang Abaikan Produk Lokal
Pemprov Bali memperketat pemeriksaan bahan pangan di dapur hotel dan menyiapkan SP1 hingga SP3 bagi usaha yang tidak memakai produk lokal sesuai aturan.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Denpasar — Gubernur Bali Wayan Koster menyiapkan sanksi bertahap bagi hotel dan restoran yang belum menggunakan produk lokal sesuai ketentuan pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Pengawasan akan diperketat dengan pemeriksaan langsung terhadap bahan pangan yang dipakai hotel. Petugas memeriksa asal beras, telur, sayuran, buah-buahan, dan garam di dapur hotel. Pemerintah Provinsi Bali menyatakan pelaku usaha yang tidak tertib akan menerima surat peringatan pertama (SP1), surat peringatan kedua (SP2), hingga surat peringatan ketiga (SP3).
Jika kewajiban itu tetap diabaikan, peninjauan ulang izin usaha menjadi opsi berikutnya. Kebijakan tersebut merujuk Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.
Pengawasan produk lokal menyentuh rantai pasok hotel
Bagi pembaca di Bali, perubahan ini berarti dapur hotel dan restoran akan menjadi titik pemeriksaan asal bahan pangan. Hotel dan restoran perlu memastikan pemasoknya dapat menunjukkan bahwa produk yang digunakan berasal dari rantai pasok yang sesuai dengan ketentuan daerah.
Aturan tersebut mewajibkan hotel, restoran, dan katering mengutamakan produk lokal Bali.
Subak adalah organisasi tradisional pengelola irigasi dan pertanian di Bali. Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha dapat bermitra dengan petani, subak, kelompok tani, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, koperasi, atau badan usaha yang sah.
Pengumuman ini disampaikan Koster saat Temu Wirasa Stakeholders 2026 yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar. Pemerintah provinsi belum menyebut jumlah hotel, restoran, atau kafe yang akan dikenai sanksi.
Yang berubah hari itu: hotel dan restoran perlu menyiapkan data asal bahan pangan untuk pemeriksaan, sementara tahapan penindakan berjalan dari SP1, SP2, dan SP3 sebelum peninjauan ulang izin usaha.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Budaya
Kalender Bali Tetapkan 15 Oktober 2026 Baik untuk Upacara
Kalender Bali menempatkan Kamis, 15 Oktober 2026, sebagai Wraspati Kliwon Kulawu dengan sejumlah dewasa ayu untuk upacara dan pembangunan tempat suci.…
Terbaru di Ekonomi

Berita utama hari ini

Baca juga





