Bali Aktual

Sabtu, 24 Oktober 2026

Bali Siapkan Sanksi Hotel dan Restoran yang Abaikan Produk Lokal

Pemprov Bali memperketat pemeriksaan bahan pangan di dapur hotel dan menyiapkan SP1 hingga SP3 bagi usaha yang tidak memakai produk lokal sesuai aturan.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Aneka buah, sayuran segar, jagung, dan pisau tertata di atas meja kayu.
Ilustrasi: Aneka buah, sayuran segar, jagung, dan pisau tertata di atas meja kayu. · Foto: ArtHouse Studio / Pexels

Denpasar — Gubernur Bali Wayan Koster menyiapkan sanksi bertahap bagi hotel dan restoran yang belum menggunakan produk lokal sesuai ketentuan pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Pengawasan akan diperketat dengan pemeriksaan langsung terhadap bahan pangan yang dipakai hotel. Petugas memeriksa asal beras, telur, sayuran, buah-buahan, dan garam di dapur hotel. Pemerintah Provinsi Bali menyatakan pelaku usaha yang tidak tertib akan menerima surat peringatan pertama (SP1), surat peringatan kedua (SP2), hingga surat peringatan ketiga (SP3).

Jika kewajiban itu tetap diabaikan, peninjauan ulang izin usaha menjadi opsi berikutnya. Kebijakan tersebut merujuk Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.

Pengawasan produk lokal menyentuh rantai pasok hotel

Bagi pembaca di Bali, perubahan ini berarti dapur hotel dan restoran akan menjadi titik pemeriksaan asal bahan pangan. Hotel dan restoran perlu memastikan pemasoknya dapat menunjukkan bahwa produk yang digunakan berasal dari rantai pasok yang sesuai dengan ketentuan daerah.

Aturan tersebut mewajibkan hotel, restoran, dan katering mengutamakan produk lokal Bali.

Subak adalah organisasi tradisional pengelola irigasi dan pertanian di Bali. Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha dapat bermitra dengan petani, subak, kelompok tani, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, koperasi, atau badan usaha yang sah.

Pengumuman ini disampaikan Koster saat Temu Wirasa Stakeholders 2026 yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar. Pemerintah provinsi belum menyebut jumlah hotel, restoran, atau kafe yang akan dikenai sanksi.

Yang berubah hari itu: hotel dan restoran perlu menyiapkan data asal bahan pangan untuk pemeriksaan, sementara tahapan penindakan berjalan dari SP1, SP2, dan SP3 sebelum peninjauan ulang izin usaha.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.