DPRD Bangli Bahas Tiga Ranperda dan Modal ke BPD Bali
DPRD Bangli membahas tiga Ranperda pada Kamis, 22 Oktober 2026, termasuk rencana penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali. Fraksi meminta manfaatnya dijelaskan kepada warga.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Bangli — DPRD Bangli membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam sidang paripurna pada Kamis, 22 Oktober 2026. Salah satunya mengatur penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali.
Tiga Ranperda yang dibahas mencakup pembentukan Desa Persiapan Lumbuan menjadi Desa Lumbuan, penyertaan modal daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda), serta penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali. Fraksi Gabungan DPRD Bangli meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terperinci mengenai dasar kebijakan, perencanaan, dan manfaatnya bagi masyarakat.
Untuk penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali, dewan meminta pemerintah menjelaskan dasar perhitungan penambahan modal, realisasi dividen selama beberapa tahun terakhir, proyeksi pengembalian investasi, serta mekanisme pengawasan. Investasi tersebut diharapkan mendukung akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pertanian, peternakan, perdagangan, industri rumah tangga, dan pariwisata.
DPRD Bangli meminta manfaat modal daerah terlihat bagi warga
Pembahasan ini penting bagi pembaca di Bangli karena keputusan penyertaan modal menyangkut penggunaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Bangli juga perlu memastikan kebijakan tersebut tidak berhenti pada kepemilikan saham dan penerimaan dividen, tetapi memberi dampak pada kegiatan ekonomi masyarakat serta dunia usaha.
Dalam laporan lain, pemerintah daerah merencanakan penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali sebesar Rp15 miliar. Penambahan itu direncanakan direalisasikan secara bertahap selama 7 tahun, mulai Tahun Anggaran 2026 sampai dengan Tahun Anggaran 2032, dengan pelaksanaan disesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Sidang paripurna pada 22 Oktober 2026 menjadi bagian dari proses pembahasan, bukan keputusan akhir mengenai seluruh kebijakan tersebut. Pemerintah daerah diminta menyampaikan jawaban yang jelas dan komprehensif, dilengkapi data serta dokumen pendukung, sebelum pembahasan berlanjut.
Bagi warga Kabupaten Bangli, perubahan yang perlu dipantau hari itu adalah isi penjelasan pemerintah mengenai nilai investasi, sasaran penerima manfaat, proyeksi dividen, dan pengawasan dana daerah dalam tiga Ranperda tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Data Bali
Mengapa Bali Menguji Penghitungan Demokrasi Kabupaten dan Kota?
Bali menguji penghitungan IDI tingkat kabupaten/kota. Karangasem dan Bangli masih harus melengkapi data yang diperlukan untuk membaca kualitas demokra…
Terbaru di Ekonomi

Berita utama hari ini

Baca juga





