I Wayan Darsa Diadili dalam Kasus LPD Kelungah
I Wayan Darsa mulai diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar pada 22 Oktober 2026. Jaksa menyebut perkara pengelolaan LPD Desa Adat Kelungah menimbulkan kerugian Rp2.694.053.170.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Denpasar — I Wayan Darsa mulai diadili pada Kamis, 22 Oktober 2026, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan LPD Desa Adat Kelungah, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.
Dalam dakwaan, jaksa dari Kejaksaan Negeri Karangasem menyebut Darsa, yang disebut sebagai Ketua atau pamucuk LPD Desa Adat Kelungah, diduga mengelola lembaga itu di luar ketentuan sejak sekitar 2016 sampai 2024. Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.694.053.170 berdasarkan hasil perhitungan tertanggal 8 Juli 2026.
Dugaan penyimpangan yang diuraikan meliputi pemberian atau pencairan kredit kepada peminjam yang bukan krama Desa Adat Kelungah tanpa dasar kerja sama, kredit yang melampaui Batas Maksimum Pemberian Kredit, serta kredit dengan dokumen yang tidak lengkap. Jaksa juga menguraikan dugaan penempatan dana LPD dalam deposito pada LPD lain dan tabungan pada Koperasi Astiti Dharma.
Perkara ini menyangkut dana lembaga ekonomi desa adat
LPD merupakan lembaga perkreditan milik desa adat. Karena itu, perkara ini perlu diperhatikan krama, pengurus desa adat, dan nasabah LPD di Karangasem, terutama terkait tata kelola kredit, kelengkapan dokumen, serta penempatan dana. Sumber laporan menyebut Darsa juga merangkap sebagai Kepala atau Pamucuk LPD Desa Adat Kelungah dan Ketua Koperasi Astiti Dharma.
Dakwaan pertama merujuk pada Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa juga mengajukan dakwaan berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Darsa didampingi tim kuasa hukum dan disebut akan melakukan perlawanan atas dakwaan tersebut. Perkembangan berikutnya bergantung pada proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Lingkungan
Stok BBM Terminal Manggis Bertahan hingga 11,6 Hari
Data Pertamina per 18 Oktober 2026 menunjukkan stok Terminal Manggis mencukupi 11,6 hari untuk Solar, 7,1 hari untuk Pertamax, dan tujuh hari untuk Pe…
Terbaru di Hukum & Kriminal
Baca juga





