Bali Aktual

Rabu, 21 Oktober 2026

Polda Bali Tangkap Dua Penipu Visa Kerja di Bali

Polda Bali menangkap IKS dan IGRY dalam perkara penipuan visa dan tawaran kerja luar negeri. Dua korban melaporkan kerugian total Rp313 juta setelah janji pengurusan dan keberangkatan tidak terlaksana.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lorong kosong di dalam bangunan tua dengan pintu terbuka di ujungnya.
Ilustrasi: Lorong kosong di dalam bangunan tua dengan pintu terbuka di ujungnya. · Foto: Faruk Tokluoğlu / Pexels

Denpasar — Polda Bali menangkap dua tersangka penipuan online pada Rabu, 21 Oktober 2026, setelah korban dijanjikan pengurusan visa serta pekerjaan di luar negeri.

Dua perkara itu melibatkan IKS dan IGRY. IKS menawarkan perubahan visa kerja E-9 menjadi visa F-2 serta pemindahan tempat kerja di Korea Selatan melalui media sosial TikTok. Korban membayar secara bertahap sebanyak 56 kali untuk berbagai keperluan, termasuk dokumen, apartemen, administrasi visa, notaris, dan imigrasi. Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp295 juta, tetapi janji tersebut tidak terealisasi.

Dalam perkara lain, IGRY menawarkan pekerjaan sebagai seniman tato di Australia melalui grup Facebook. Korban diminta membayar biaya pendaftaran dan administrasi keberangkatan sebesar Rp18 juta. Keberangkatan tidak pernah terlaksana.

Total kerugian dalam dua perkara tersebut disebut mencapai Rp313 juta. Laporan yang dikutip juga menyebut baru dua korban yang tercatat dalam pengungkapan itu. Polisi mengamankan kedua tersangka dan melanjutkan proses penyidikan serta penahanan di Rumah Tahanan Polda Bali.

Warga Bali perlu memeriksa tawaran visa dan kerja luar negeri

Kasus ini menunjukkan risiko membayar jasa visa atau keberangkatan hanya berdasarkan tawaran dari media sosial. Pembaca yang menerima tawaran serupa perlu memeriksa identitas penyedia jasa, status dokumen, tujuan pembayaran, dan bukti resmi dari pemberi kerja atau otoritas terkait sebelum mengirim uang.

Polda Bali menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi juga meminta korban lain dengan modus serupa segera melapor.

Perubahan bagi pembaca hari ini: simpan percakapan, bukti transfer, nomor rekening, dan tautan akun yang menawarkan visa atau pekerjaan. Bawa bukti tersebut saat membuat laporan apabila janji pengurusan atau keberangkatan tidak terpenuhi.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.