Polda Bali Ungkap Lima Perkara BBM Bersubsidi di Tiga Wilayah
Polda Bali mengumumkan lima perkara baru dengan delapan tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi di Denpasar, Tabanan, dan Gianyar pada 19 Oktober 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Denpasar — Polda Bali mengumumkan lima perkara baru dengan delapan tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi pada 19 Oktober 2026 di Denpasar, Tabanan, dan Gianyar.
Pengungkapan ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama Polresta Denpasar, Polres Tabanan, dan Polres Gianyar. Rinciannya, Polresta Denpasar menangani dua perkara dengan empat tersangka, Polres Tabanan dua perkara dengan dua tersangka, sedangkan Polres Gianyar satu perkara dengan dua tersangka.
Di Denpasar, tersangka berinisial AK, AD, FR, dan MM diamankan bersama Pertalite, jeriken, kendaraan, selang, mesin penyedot BBM, serta uang hasil penjualan. Di Tabanan, polisi mengamankan RV dan WS dengan barang bukti Pertalite, Pertamax, botol, jeriken, kendaraan, selang, corong, dan uang tunai. Di Gianyar, NH dan AE diamankan bersama BBM dalam botol dan jeriken, tas, telepon genggam, serta sepeda motor.
Lima perkara menambah pengawasan penjualan BBM di Bali
Polisi menyebut modus yang diduga digunakan ialah membeli BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) secara berulang, lalu memindahkannya memakai selang atau mesin penyedot ke jeriken dan botol plastik untuk dijual kembali. Pengungkapan 19 Oktober merupakan kelanjutan dari penindakan sebelumnya, sehingga pembaca perlu membedakan lima perkara baru ini dari perkara yang telah diumumkan lebih dulu.
Para tersangka dalam lima perkara tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Ancaman yang disebutkan dalam laporan mencapai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Bagi warga Denpasar, Tabanan, dan Gianyar, perubahan yang perlu diperhatikan hari itu adalah pengawasan polisi terhadap pembelian berulang dan penjualan kembali Pertalite atau BBM bersubsidi dalam jeriken maupun botol. Tidak ada perubahan tarif atau jadwal SPBU yang disebutkan dalam laporan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum & Kriminal
Kapolda Bali dan Kejati Bali Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Kapolda Bali Irjen Pasma Royce mengunjungi Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar pada 19 Oktober 2026. Pertemuan perdana itu membahas penguatan hubungan k…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga




