Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara Inkracht
Kejari Badung memusnahkan barang bukti dari 75 perkara yang telah inkracht pada 19 Oktober 2026. Sebanyak 46 perkara terkait narkotika dan 29 perkara lainnya tindak pidana umum.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Mangupura — Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Senin, 19 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung di Badung dan mencakup perkara yang diputus selama periode Juni hingga Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, 46 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Sebanyak 29 perkara lainnya mencakup tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, serta tindak pidana lainnya.
Pemusnahan dilakukan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Badung sebagai pelaksanaan putusan pengadilan. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi ganja 678,19 gram, ekstasi atau MDMA 630,2344 gram, hasis atau HTC 144,89 gram, sabu-sabu 838,53 gram, dan kokain 121,1 gram.
Selain narkotika, petugas memusnahkan 11 unit telepon genggam, timbangan elektrik, pakaian, tas, bong atau alat isap sabu, serta barang lain yang terkait perkara narkotika. Dari 29 perkara nonnarkotika, barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam, pakaian, tiga unit telepon genggam, dokumen, dan barang terkait lainnya.
Pemusnahan mencegah barang bukti kembali disalahgunakan
Bagi pembaca di Kabupaten Badung, termasuk wilayah Kecamatan Kuta dan kecamatan lain, kegiatan ini menunjukkan bahwa barang bukti yang sudah diputus pengadilan tidak kembali beredar setelah proses hukum selesai. Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah inkracht, yaitu memiliki kekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan pemusnahan juga memberi konteks bahwa angka 75 perkara bukan perkara baru yang sedang disidangkan, melainkan perkara yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap pada periode Juni hingga Agustus 2026. Informasi yang berubah bagi pembaca hari itu adalah status barang-barang tersebut: barang bukti telah dimusnahkan sesuai pelaksanaan putusan pengadilan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Kabupaten/Kota
Koster Kerahkan TNI Bantu SPBU 24 Jam di Denpasar dan Badung
Gubernur Bali Wayan Koster menyebut TNI membantu operasional SPBU pada malam hari setelah layanan diperpanjang menjadi 24 jam. Sebanyak 50 SPBU telah…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga





