Bali Aktual

Senin, 19 Oktober 2026

Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara Inkracht

Kejari Badung memusnahkan barang bukti dari 75 perkara yang telah inkracht pada 19 Oktober 2026. Sebanyak 46 perkara terkait narkotika dan 29 perkara lainnya tindak pidana umum.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Bagian bawah drum logam dengan lubang menyala berisi bara api di atas tanah.
Ilustrasi: Bagian bawah drum logam dengan lubang menyala berisi bara api di atas tanah. · Foto: Yetkin Ağaç / Pexels

Mangupura — Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Senin, 19 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung di Badung dan mencakup perkara yang diputus selama periode Juni hingga Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, 46 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Sebanyak 29 perkara lainnya mencakup tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, serta tindak pidana lainnya.

Pemusnahan dilakukan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Badung sebagai pelaksanaan putusan pengadilan. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi ganja 678,19 gram, ekstasi atau MDMA 630,2344 gram, hasis atau HTC 144,89 gram, sabu-sabu 838,53 gram, dan kokain 121,1 gram.

Selain narkotika, petugas memusnahkan 11 unit telepon genggam, timbangan elektrik, pakaian, tas, bong atau alat isap sabu, serta barang lain yang terkait perkara narkotika. Dari 29 perkara nonnarkotika, barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam, pakaian, tiga unit telepon genggam, dokumen, dan barang terkait lainnya.

Pemusnahan mencegah barang bukti kembali disalahgunakan

Bagi pembaca di Kabupaten Badung, termasuk wilayah Kecamatan Kuta dan kecamatan lain, kegiatan ini menunjukkan bahwa barang bukti yang sudah diputus pengadilan tidak kembali beredar setelah proses hukum selesai. Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah inkracht, yaitu memiliki kekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan pemusnahan juga memberi konteks bahwa angka 75 perkara bukan perkara baru yang sedang disidangkan, melainkan perkara yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap pada periode Juni hingga Agustus 2026. Informasi yang berubah bagi pembaca hari itu adalah status barang-barang tersebut: barang bukti telah dimusnahkan sesuai pelaksanaan putusan pengadilan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.