Polda Bali Tetapkan Delapan Tersangka Penyalahgunaan Pertalite di Tiga Wilayah
Polda Bali dan jajaran mengungkap lima perkara dugaan penyalahgunaan Pertalite bersubsidi di Denpasar, Tabanan, dan Gianyar. Delapan orang diamankan.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Denpasar — Polda Bali menetapkan delapan tersangka dalam lima perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Denpasar, Tabanan, dan Gianyar pada Senin, 19 Oktober 2026.
Pengungkapan ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali bersama Polresta Denpasar, Polres Tabanan, dan Polres Gianyar. Para tersangka diduga membeli Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), kemudian menyedot dan menampungnya dalam jeriken atau botol untuk dijual kembali.
Rinciannya, Polresta Denpasar menangani dua perkara dengan empat terlapor, Polres Tabanan menangani dua perkara dengan dua terlapor, sedangkan Polres Gianyar menangani satu perkara dengan dua terlapor. Di Denpasar, polisi menyita jeriken berisi Pertalite, kendaraan, selang, mesin penyedot BBM, dan uang yang diduga berasal dari penjualan.
Di Tabanan, barang bukti yang diamankan antara lain botol berisi Pertalite dan Pertamax, mobil, sepeda motor, selang, corong, serta uang tunai. Di Gianyar, polisi mengamankan Pertalite dalam botol dan jeriken, tas, telepon genggam, serta sepeda motor.
Lima perkara Pertalite mengubah pengawasan penjualan eceran
Perkara ini relevan bagi pembaca di tiga wilayah karena penjualan Pertalite eceran yang berasal dari pembelian berulang di SPBU dapat berujung proses hukum. Warga yang melihat praktik serupa sebaiknya tidak membeli dari sumber yang tidak jelas dan menyimpan bukti transaksi bila diperlukan.
Para terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan itu memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak kategori V, yakni Rp500 juta.
Kasus ini ditangani di Denpasar, Tabanan, dan Gianyar. Informasi yang tersedia tidak menyebutkan kecamatan masing-masing lokasi penindakan, sehingga rincian wilayah tidak dapat diperluas.
Bagi pembaca hari itu, perubahan utamanya adalah penjualan kembali Pertalite dari pola pembelian berulang di SPBU menjadi sasaran penindakan polisi di tiga wilayah tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Pemerintahan
Denpasar Ajukan Empat Ranperda, Pilkel 2027 Jadi Prioritas
Pemkot Denpasar mengajukan empat Ranperda pada 19 Oktober 2026. Ranperda pemilihan perbekel diprioritaskan untuk persiapan Pilkel serentak 2027 di 23…
Terbaru di Hukum & Kriminal
Berita utama hari ini

Baca juga




