Bali Aktual

Selasa, 20 Oktober 2026

Dua Pemuda di Klungkung Ditangkap karena Diduga Jual Pertalite Botolan

Polres Klungkung menangkap EK dan IKS yang diduga menjual Pertalite melalui story Facebook dengan sistem bayar di tempat. Harga yang ditawarkan Rp70.000 hingga Rp80.000 untuk setiap botol berisi 1,5 liter.

Oleh

· Peristiwa: · 2 menit baca

Semarapura — Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung menangkap dua pemuda berinisial EK dan IKS pada Jumat, 16 Oktober 2026, karena diduga menjual Pertalite tanpa izin melalui Facebook.

Mengapa ini penting: Dua orang menghadapi proses hukum atas dugaan penjualan Pertalite bersubsidi tanpa izin dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Menurut Detik Bali dan Bali Post, polisi menelusuri penawaran Pertalite melalui story Facebook dengan sistem pembayaran cash on delivery. Polisi menduga kedua pemuda membeli Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum, kemudian memindahkannya ke botol menggunakan selang sebelum menjualnya kembali.

EK, 26 tahun, diduga menjual Pertalite seharga Rp80.000 untuk setiap botol berkapasitas 1,5 liter. IKS, juga berusia 26 tahun, diduga menawarkan produk serupa seharga Rp70.000 per botol.

Dalam pengungkapan perkara itu, polisi menyita tujuh botol berisi Pertalite, dua selang, uang tunai Rp200.000, dua sepeda motor, dan tiga telepon genggam, menurut Bali Post. Rincian barang bukti yang diberitakan media berbeda, sehingga angka tersebut disajikan sebagai hasil pengungkapan dua perkara yang diberitakan bersama.

Polisi menyangkakan keduanya melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kasus ini diproses setelah polisi menemukan aktivitas penjualan Pertalite secara daring. Polisi menyatakan penjualan BBM bersubsidi tanpa izin tidak diperbolehkan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.