Bali Aktual

Selasa, 20 Oktober 2026

Polda Bali Tangkap 29 Pengecer Pertalite, Selidiki Penimbun Besar

Polda Bali menangkap 29 pengecer Pertalite selama krisis pasokan. Sebanyak 21 orang dikenai sanksi sosial dan wajib lapor, sedangkan delapan lainnya masih diperiksa dalam lima perkara.

Oleh

· 2 menit baca

Wilayah hukum Polda Bali — Polda Bali menangkap 29 pengecer BBM bersubsidi jenis Pertalite selama krisis pasokan pada pekan sebelum 19 Oktober 2026. Penangkapan dilakukan oleh satuan reserse kriminal di jajaran kepolisian daerah tersebut.

Mengapa ini penting: Penindakan memengaruhi penjualan Pertalite bersubsidi di Bali, sementara delapan terlapor masih menghadapi pemeriksaan dan polisi menyelidiki kemungkinan penimbunan berskala besar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Chandra C. Kesuma mengatakan penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya penimbun Pertalite berskala besar. Polisi belum menemukan fakta yang mengarah pada penimbunan berskala besar dalam pemeriksaan awal.

Dari 29 orang yang diamankan, 21 orang dikenai sanksi sosial dan wajib lapor. Menurut Polda Bali, pelanggaran mereka berskala kecil dan merupakan pelanggaran pertama.

Adapun delapan orang lain masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan proses hukum. Bali Post melaporkan delapan terlapor itu terkait lima perkara yang ditangani Polresta Denpasar, Polres Tabanan, dan Polres Gianyar.

Modus pembelian dan penjualan kembali

Dalam lima perkara tersebut, polisi menyita antara lain jeriken dan botol berisi BBM, kendaraan, mesin penyedot, serta uang tunai. Modus yang diungkap adalah membeli BBM di SPBU menggunakan kendaraan, menyedotnya ke wadah, lalu menjualnya kembali.

Polisi mempersangkakan para terlapor dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Ketentuan itu memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta, menurut laporan Bali Post.

Polda Bali menyatakan penyelidikan terhadap kemungkinan penimbun besar masih berlangsung. Kepolisian juga menyebut para pengecer memanfaatkan kelangkaan untuk memperoleh keuntungan pribadi, dengan harga eceran yang dalam beberapa kasus mencapai Rp200 ribu untuk botol berukuran 1,5 liter.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.