Polda Bali Tangkap 29 Pengecer Pertalite, Selidiki Penimbun Besar
Polda Bali menangkap 29 pengecer Pertalite selama krisis pasokan. Sebanyak 21 orang dikenai sanksi sosial dan wajib lapor, sedangkan delapan lainnya masih diperiksa dalam lima perkara.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Wilayah hukum Polda Bali — Polda Bali menangkap 29 pengecer BBM bersubsidi jenis Pertalite selama krisis pasokan pada pekan sebelum 19 Oktober 2026. Penangkapan dilakukan oleh satuan reserse kriminal di jajaran kepolisian daerah tersebut.
Mengapa ini penting: Penindakan memengaruhi penjualan Pertalite bersubsidi di Bali, sementara delapan terlapor masih menghadapi pemeriksaan dan polisi menyelidiki kemungkinan penimbunan berskala besar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Chandra C. Kesuma mengatakan penyidik masih menyelidiki kemungkinan adanya penimbun Pertalite berskala besar. Polisi belum menemukan fakta yang mengarah pada penimbunan berskala besar dalam pemeriksaan awal.
Dari 29 orang yang diamankan, 21 orang dikenai sanksi sosial dan wajib lapor. Menurut Polda Bali, pelanggaran mereka berskala kecil dan merupakan pelanggaran pertama.
Adapun delapan orang lain masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan proses hukum. Bali Post melaporkan delapan terlapor itu terkait lima perkara yang ditangani Polresta Denpasar, Polres Tabanan, dan Polres Gianyar.
Modus pembelian dan penjualan kembali
Dalam lima perkara tersebut, polisi menyita antara lain jeriken dan botol berisi BBM, kendaraan, mesin penyedot, serta uang tunai. Modus yang diungkap adalah membeli BBM di SPBU menggunakan kendaraan, menyedotnya ke wadah, lalu menjualnya kembali.
Polisi mempersangkakan para terlapor dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Ketentuan itu memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta, menurut laporan Bali Post.
Polda Bali menyatakan penyelidikan terhadap kemungkinan penimbun besar masih berlangsung. Kepolisian juga menyebut para pengecer memanfaatkan kelangkaan untuk memperoleh keuntungan pribadi, dengan harga eceran yang dalam beberapa kasus mencapai Rp200 ribu untuk botol berukuran 1,5 liter.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Lingkungan
BBMKG Catat Suhu Denpasar-Badung hingga 34 Derajat Celsius
BBMKG mencatat suhu Denpasar dan Badung 24-34 derajat Celsius pada 19 Oktober 2026. Cuaca panas diperkirakan berlanjut beberapa minggu sebelum hujan m…
Terbaru di Hukum & Kriminal
Berita utama hari ini

Baca juga



