Bali Aktual

Selasa, 20 Oktober 2026

Polisi Amankan Pria yang Diduga Aniaya Buruh Angkut di Klungkung

Polsek Klungkung mengamankan IBKA, 40 tahun, pada 17 Oktober 2026 setelah diduga menganiaya buruh angkut di Terminal Galiran. Polisi menyangkakan Pasal 466 KUHP.

Oleh

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lorong bangunan bawah tanah yang sepi dengan pencahayaan lampu neon di langit-langit.
Ilustrasi: Lorong bangunan bawah tanah yang sepi dengan pencahayaan lampu neon di langit-langit. · Foto: Yender Fonseca / Pexels

Terminal Galiran — Unit Reskrim Polsek Klungkung mengamankan IBKA, 40 tahun, pada Sabtu, 17 Oktober 2026, setelah pria itu diduga menganiaya buruh angkut di Terminal Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung. Penganiayaan terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 Wita.

Mengapa ini penting: Penanganan perkara ini menjadi perhatian warga Klungkung karena penganiayaan terhadap buruh angkut terjadi di Terminal Galiran dan telah ditindaklanjuti polisi.

Menurut BALIPOST, polisi mengamankan IBKA di rumahnya sekitar pukul 08.30 Wita setelah menindaklanjuti informasi mengenai video penganiayaan yang beredar di media sosial. Ia kemudian dibawa ke Polsek Klungkung untuk dimintai keterangan.

Korban, Yosep Sudarsa, 54 tahun, diduga dipukul pada bagian kiri wajah hingga terjatuh. Pelaku kemudian diduga menendang wajah korban dua kali dan memukulnya empat kali. Korban mengalami memar di wajah kiri serta lecet pada siku kanan, menurut laporan BALIPOST dan Tribun Bali.

Peristiwa itu bermula ketika korban, setelah selesai menjaga toilet di Pasar Galiran, menuju terminal untuk bekerja sebagai buruh angkut. IBKA diduga meminta korban membelikan sesuatu. Penolakan korban karena tidak memahami barang yang dimaksud diduga memicu penganiayaan.

Dalam pemeriksaan awal, IBKA mengakui perbuatannya, menurut BALIPOST. Polisi menyangkakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur penganiayaan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Kapolsek Klungkung Kompol I Gusti Ngurah Yudistira mengatakan penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.