Polisi Amankan Pria yang Diduga Aniaya Buruh Angkut di Klungkung
Polsek Klungkung mengamankan IBKA, 40 tahun, pada 17 Oktober 2026 setelah diduga menganiaya buruh angkut di Terminal Galiran. Polisi menyangkakan Pasal 466 KUHP.
Oleh Arsyid Muhamad
· Peristiwa: · 2 menit baca
Terminal Galiran — Unit Reskrim Polsek Klungkung mengamankan IBKA, 40 tahun, pada Sabtu, 17 Oktober 2026, setelah pria itu diduga menganiaya buruh angkut di Terminal Galiran, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung. Penganiayaan terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 Wita.
Mengapa ini penting: Penanganan perkara ini menjadi perhatian warga Klungkung karena penganiayaan terhadap buruh angkut terjadi di Terminal Galiran dan telah ditindaklanjuti polisi.
Menurut BALIPOST, polisi mengamankan IBKA di rumahnya sekitar pukul 08.30 Wita setelah menindaklanjuti informasi mengenai video penganiayaan yang beredar di media sosial. Ia kemudian dibawa ke Polsek Klungkung untuk dimintai keterangan.
Korban, Yosep Sudarsa, 54 tahun, diduga dipukul pada bagian kiri wajah hingga terjatuh. Pelaku kemudian diduga menendang wajah korban dua kali dan memukulnya empat kali. Korban mengalami memar di wajah kiri serta lecet pada siku kanan, menurut laporan BALIPOST dan Tribun Bali.
Peristiwa itu bermula ketika korban, setelah selesai menjaga toilet di Pasar Galiran, menuju terminal untuk bekerja sebagai buruh angkut. IBKA diduga meminta korban membelikan sesuatu. Penolakan korban karena tidak memahami barang yang dimaksud diduga memicu penganiayaan.
Dalam pemeriksaan awal, IBKA mengakui perbuatannya, menurut BALIPOST. Polisi menyangkakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur penganiayaan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Kapolsek Klungkung Kompol I Gusti Ngurah Yudistira mengatakan penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Hukum & Kriminal
Polisi Tangkap Pria dengan 33 Paket Diduga Sabu di Nusa Penida
Polres Klungkung menangkap Fauzi Romadhona di sebuah penginapan di Nusa Penida pada 15 Oktober 2026. Polisi menyita 33 paket kristal diduga sabu denga…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga





