Kapolda Bali Atur Lalu Lintas di Denpasar Timur
Kapolda Bali Irjen Pasma Royce mengatur lalu lintas di Jalan Nusa Indah, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Senin, 19 Oktober 2026. Ia juga memantau arus kendaraan di sejumlah wilayah Denpasar.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Denpasar — Kapolda Bali Irjen Pasma Royce mengatur lalu lintas di Jalan Nusa Indah, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Senin, 19 Oktober 2026.
Kapolda Bali turun langsung ke persimpangan untuk membantu mengurai kepadatan kendaraan. Setelah itu, ia berpatroli memantau arus kendaraan di sejumlah wilayah Denpasar, terutama pada jam rawan kemacetan.
Lokasi kegiatan berada di Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Laporan RRI menyebut kegiatan tersebut menjadi bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat dan dilakukan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan.
Pengguna jalan mendapat pemantauan langsung di titik rawan Denpasar
Bagi pengguna jalan pada hari itu, perubahan yang perlu diperhatikan adalah adanya pengaturan langsung oleh Kapolda Bali bersama jajaran kepolisian di Jalan Nusa Indah. Arus kendaraan di sejumlah simpul Denpasar juga dipantau pada jam sibuk agar mobilitas masyarakat tetap berjalan lancar.
Kegiatan ini berlangsung pada hari pertama Pasma Royce menjalankan tugas sebagai Kapolda Bali, setelah sebelumnya menggantikan Irjen Pol Daniel Adityajaya. Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menyebut keterlibatan langsung tersebut sebagai pelaksanaan program Kapolri, “Polisi Bersama Masyarakat”.
Tidak ada perubahan tarif, jadwal perjalanan, atau penutupan jalur yang disebut dalam laporan. Informasi yang dapat digunakan pembaca hari itu adalah kewaspadaan terhadap pengaturan lalu lintas di Jalan Nusa Indah dan titik-titik rawan kemacetan lain di Kota Denpasar.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum & Kriminal
Polda Bali Wajibkan 21 Pengecer Pertalite Kerja Sosial
Polda Bali menjaring 21 pengecer Pertalite di delapan Polres jajaran. Mereka diwajibkan melapor dan mengikuti kegiatan sosial; pengulangan pelanggaran…
Terbaru di Hukum & Kriminal
Berita utama hari ini

Baca juga




