Bali Aktual

Selasa, 20 Oktober 2026

Kapolda Bali Atur Lalu Lintas di Denpasar Timur

Kapolda Bali Irjen Pasma Royce mengatur lalu lintas di Jalan Nusa Indah, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Senin, 19 Oktober 2026. Ia juga memantau arus kendaraan di sejumlah wilayah Denpasar.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lampu lalu lintas menyala hijau dari jarak dekat dengan latar gedung perkotaan.
Ilustrasi: Lampu lalu lintas menyala hijau dari jarak dekat dengan latar gedung perkotaan. · Foto: Diana ✨ / Pexels

Denpasar — Kapolda Bali Irjen Pasma Royce mengatur lalu lintas di Jalan Nusa Indah, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Senin, 19 Oktober 2026.

Kapolda Bali turun langsung ke persimpangan untuk membantu mengurai kepadatan kendaraan. Setelah itu, ia berpatroli memantau arus kendaraan di sejumlah wilayah Denpasar, terutama pada jam rawan kemacetan.

Lokasi kegiatan berada di Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Laporan RRI menyebut kegiatan tersebut menjadi bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat dan dilakukan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan.

Pengguna jalan mendapat pemantauan langsung di titik rawan Denpasar

Bagi pengguna jalan pada hari itu, perubahan yang perlu diperhatikan adalah adanya pengaturan langsung oleh Kapolda Bali bersama jajaran kepolisian di Jalan Nusa Indah. Arus kendaraan di sejumlah simpul Denpasar juga dipantau pada jam sibuk agar mobilitas masyarakat tetap berjalan lancar.

Kegiatan ini berlangsung pada hari pertama Pasma Royce menjalankan tugas sebagai Kapolda Bali, setelah sebelumnya menggantikan Irjen Pol Daniel Adityajaya. Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menyebut keterlibatan langsung tersebut sebagai pelaksanaan program Kapolri, “Polisi Bersama Masyarakat”.

Tidak ada perubahan tarif, jadwal perjalanan, atau penutupan jalur yang disebut dalam laporan. Informasi yang dapat digunakan pembaca hari itu adalah kewaspadaan terhadap pengaturan lalu lintas di Jalan Nusa Indah dan titik-titik rawan kemacetan lain di Kota Denpasar.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.