Bali Aktual

Rabu, 21 Oktober 2026

Pemkot Denpasar Lanjutkan Penataan Sanur Akhir 2026

Pemkot Denpasar melanjutkan penataan Sanur sebagai kawasan rendah emisi hingga akhir 2026 dengan landasan Perwali Nomor 39 Tahun 2025. Shuttle listrik juga direncanakan untuk mendukung mobilitas wisatawan dan masyarakat.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sepeda roda tiga hias terparkir di dekat hamparan topi warna-warni di pinggir jalan.
Ilustrasi: Sepeda roda tiga hias terparkir di dekat hamparan topi warna-warni di pinggir jalan. · Foto: Rizky Motion / Pexels

Denpasar — Pemkot Denpasar menyatakan penataan Sanur untuk mendukung kawasan rendah emisi akan berlanjut pada akhir 2026. Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan hal itu pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Sanur dan Kawasan Heritage Gajah Mada menjadi dua dari enam kawasan rendah emisi yang diwacanakan Gubernur Bali Wayan Koster. Untuk Sanur, Pemkot Denpasar menggunakan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 39 Tahun 2025 sebagai landasan pengembangan kawasan rendah emisi.

Penataan Sanur selama ini diarahkan untuk mengurangi dampak lingkungan dari aktivitas perkotaan dan pariwisata. Pemerintah juga berencana menyediakan layanan shuttle listrik untuk mendukung mobilitas wisatawan dan masyarakat dengan emisi yang lebih rendah. Rincian jadwal dan tarif layanan tersebut belum disebutkan dalam laporan.

Penataan Sanur berlanjut pada akhir 2026

Bagi pembaca di Kota Denpasar, perubahan yang perlu dicatat hari ini adalah rencana kelanjutan penataan kawasan Sanur pada akhir 2026. Sanur berada di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Rencana shuttle listrik dapat menjadi bagian dari perubahan mobilitas di kawasan wisata, tetapi waktu mulai layanan belum diumumkan.

Kawasan Heritage Gajah Mada berada di Kota Denpasar dan masih memerlukan kajian mengenai bentuk penerapan kawasan rendah emisi. Enam kawasan yang disebut dalam kebijakan ini juga mencakup Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, dan Kuta.

Untuk saat ini, dasar kebijakan yang disebut Pemkot Denpasar adalah Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 39 Tahun 2025. Pemerintah selanjutnya perlu menyiapkan rincian penataan Sanur dan layanan shuttle listrik sebelum pembaca dapat menyesuaikan jalur atau moda perjalanan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kabupaten/Kota

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.