Bali Aktual

Kamis, 22 Oktober 2026

Polres Jembrana Tetapkan Enam Tersangka Penjualan Pertalite

Polres Jembrana menetapkan enam tersangka dari tiga perkara dugaan penyalahgunaan Pertalite bersubsidi yang diungkap pada 6, 16, dan 20 Oktober 2026 di lima lokasi.

Oleh

· 2 menit baca

Negara — Polres Jembrana menetapkan enam orang sebagai tersangka dari tiga perkara dugaan penyalahgunaan Pertalite bersubsidi yang diungkap sepanjang Oktober 2026. Pengungkapan dilakukan pada 6, 16, dan 20 Oktober di lima lokasi di Kabupaten Jembrana.

Kasus pertama terkait IA, warga Sumberkelampok, Gerokgak, Buleleng, yang diduga berulang kali membeli Pertalite dengan beberapa kode batang menggunakan mobil yang telah dimodifikasi. Polisi mengamankan mobil, lima jeriken berisi sekitar 150 liter Pertalite, pikap Chevrolet, mesin pompa, dan jeriken berisi solar di SPBU 54.822.02 Gilimanuk, Kecamatan Melaya.

Kasus kedua melibatkan AR dan SA. Keduanya diamankan di Jalan Ratna I, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, setelah polisi menemukan penawaran Pertalite melalui akun Facebook ICHI OCHA. Pertalite dikemas dalam botol plastik berukuran 1,5 liter dan dijual seharga Rp70.000 per botol, dengan keuntungan yang disebut mencapai Rp55.000.

Kasus ketiga melibatkan DBKPP dan dua orang berinisial S di Banjar Yeh Kuning, Banjar Sabo, dan Banjar Munduk. Mereka diduga menjual Pertalite melalui warung bermesin Pertamini dengan harga Rp12.000 per liter.

Mengapa perkara ini penting bagi pembaca Jembrana

Perkara ini menunjukkan bahwa pembelian berulang, penampungan BBM dari tangki kendaraan, penjualan melalui media sosial, dan penyaluran lewat Pertamini menjadi perhatian penyidik ketika BBM bersubsidi kembali dijual kepada konsumen. Lokasi yang disebut polisi mencakup Kecamatan Melaya, Kecamatan Negara, dan Kecamatan Jembrana.

Polisi menyatakan keenam tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara dan berkoordinasi dengan ahli dari Pertamina. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Bagi pembaca hari ini, penjualan Pertalite melalui Facebook, botol, atau warung bermesin Pertamini bukan jalur distribusi resmi yang disebut dalam perkara ini. Informasi pengungkapan juga memuat lima lokasi pemeriksaan, sehingga warga dapat menyampaikan laporan bila menemukan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

    Pariwisata

    Koster Sebut Stok BBM Bali Cukup 12 Hari

    Pada 19 Oktober 2026, Wayan Koster menyebut stok Pertalite 30 juta liter dan Pertamax 10 juta liter cukup sekitar 12 hari. Pasokan ke wilayah yang sem…

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.