Bali Aktual

Kamis, 22 Oktober 2026

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Pekerja di Kerobokan Kelod

Rikardus Juwandi meninggal setelah ditusuk obeng oleh rekan kerjanya di Kerobokan Kelod, Kuta Utara. Polisi menangkap Arif S dan menerapkan Pasal 468 KUHP.

Oleh

· Peristiwa: · 2 menit baca

Badung — Polisi menangkap Arif S (24) setelah Rikardus Juwandi alias RJ (26) meninggal akibat tusukan obeng di kepala di Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada Minggu, 18 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WITA.

Peristiwa itu terjadi di area parkir Jinar Beauty & Wellness, Jalan Batu Belig Nomor 99. Keduanya bekerja sebagai teknisi atau engineering di tempat tersebut. Polisi menyebut pelaku dan korban sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum terjadi salah paham dan cekcok.

Korban asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur, mengalami luka tusuk pada bagian kanan kepala. Hasil otopsi yang dikutip Tribun Bali menyebut obeng menembus dari kepala hingga otak dan menyebabkan pendarahan berat. Korban sempat dibawa ke RS Garba Med, Kerobokan, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Arif S, yang berasal dari Garut, Jawa Barat, diamankan aparat Polsek Kuta Utara di lokasi kejadian. Detik Bali melaporkan polisi mengamankan satu obeng sebagai barang bukti dan memeriksa perkara tersebut. Tribun Bali menyebut penyidik menerapkan Pasal 468 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun untuk penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Kasus di tempat kerja menjadi perhatian warga Kuta Utara

Perkara ini penting bagi pembaca di Badung karena terjadi di lokasi kerja yang berada di kawasan Kerobokan Kelod, bukan di ruang publik yang jauh dari aktivitas harian warga. Informasi tentang penanganan polisi membantu pekerja, pengelola usaha, dan krama sekitar memahami bahwa perselisihan di tempat kerja dapat berujung pada proses pidana.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, menelusuri rekaman kamera pengawas, memasang garis polisi, dan mengamankan barang bukti. Sampai laporan yang tersedia, pelaku telah diamankan dan perkara ditangani Polsek Kuta Utara.

Bagi pembaca hari ini, tidak ada perubahan tarif, jadwal, atau jalur yang dilaporkan. Perubahan utamanya adalah perkara telah masuk penanganan kepolisian, dengan pelaku diamankan dan pemeriksaan dilanjutkan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.