Bali Aktual

Rabu, 21 Oktober 2026

Massa Tuntut UMP Bali Rp5.250.000 di Kantor Gubernur

Massa Sidang Jalanan Menuntut Upah Layak mengalihkan audiensi ke Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, pada 21 Oktober 2026 pukul 17.00 WITA. Mereka meminta UMP Bali Rp5.250.000 per bulan.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Helm proyek kuning dan sarung tangan kerja tergeletak di atas papan kayu.
Ilustrasi: Helm proyek kuning dan sarung tangan kerja tergeletak di atas papan kayu. · Foto: Tito Zzzz / Pexels

Denpasar — Massa Sidang Jalanan Menuntut Upah Layak menggelar audiensi dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor Gubernur Bali, Renon, pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 17.00 WITA. Agenda itu memuat tuntutan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali ditetapkan sebesar Rp5.250.000 per bulan.

Koordinator aksi Excel Bagaskhara menyebut kegiatan yang semula dijadwalkan berlangsung di depan rumah jabatan Gubernur Bali di Jayasaba dipindahkan ke Kantor Gubernur Bali. Waktu aksi juga berubah dari pukul 16.00 menjadi pukul 17.00 WITA setelah Wayan Koster bersedia menerima audiensi.

Massa mendasarkan tuntutan tersebut pada kebutuhan hidup layak (KHL), yaitu standar biaya yang mereka gunakan untuk menggambarkan kebutuhan pekerja dan keluarganya. Mereka meminta UMP Bali setara dengan KHL sebesar Rp5.250.000 per bulan.

UMP Bali Rp5.250.000 Menjadi Pokok Audiensi di Renon

Bagi pekerja di Denpasar dan kabupaten lain di Bali, audiensi ini menjadi ruang penyampaian tuntutan langsung kepada pemerintah provinsi. UMP merupakan batas minimum upah provinsi bagi pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan angka KHL menjadi dasar tuntutan massa untuk mendorong peningkatan pendapatan pekerja.

Dalam pernyataan yang dikutip Balipost.com, massa menilai keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi dan investasi. Mereka meminta hasil pembangunan juga tercermin dalam peningkatan kesejahteraan pekerja yang menciptakan nilai tambah bagi perekonomian Bali.

Balipost.com melaporkan massa juga meminta Gubernur Bali menggunakan diskresinya secara bertanggung jawab sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Tuntutan itu disampaikan sebagai langkah menuju pemenuhan kebutuhan hidup layak dan pembagian hasil pembangunan yang lebih adil bagi pekerja Bali.

Aksi sebelumnya di depan Kantor Gubernur Bali pada Kamis, 15 Oktober 2026, juga membawa tuntutan kenaikan UMP Bali menjadi Rp5,25 juta per bulan. NusaBali melaporkan massa memberi tenggat agar kenaikan UMP berbasis KHL ditetapkan paling lambat 1 November 2026.

Yang berubah bagi pembaca hari itu adalah lokasi dan waktu audiensi: kegiatan berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, pada pukul 17.00 WITA, bukan di Jayasaba pada pukul 16.00 WITA.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.