Massa Tuntut UMP Bali Rp5.250.000 di Kantor Gubernur
Massa Sidang Jalanan Menuntut Upah Layak mengalihkan audiensi ke Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, pada 21 Oktober 2026 pukul 17.00 WITA. Mereka meminta UMP Bali Rp5.250.000 per bulan.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Denpasar — Massa Sidang Jalanan Menuntut Upah Layak menggelar audiensi dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor Gubernur Bali, Renon, pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 17.00 WITA. Agenda itu memuat tuntutan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali ditetapkan sebesar Rp5.250.000 per bulan.
Koordinator aksi Excel Bagaskhara menyebut kegiatan yang semula dijadwalkan berlangsung di depan rumah jabatan Gubernur Bali di Jayasaba dipindahkan ke Kantor Gubernur Bali. Waktu aksi juga berubah dari pukul 16.00 menjadi pukul 17.00 WITA setelah Wayan Koster bersedia menerima audiensi.
Massa mendasarkan tuntutan tersebut pada kebutuhan hidup layak (KHL), yaitu standar biaya yang mereka gunakan untuk menggambarkan kebutuhan pekerja dan keluarganya. Mereka meminta UMP Bali setara dengan KHL sebesar Rp5.250.000 per bulan.
UMP Bali Rp5.250.000 Menjadi Pokok Audiensi di Renon
Bagi pekerja di Denpasar dan kabupaten lain di Bali, audiensi ini menjadi ruang penyampaian tuntutan langsung kepada pemerintah provinsi. UMP merupakan batas minimum upah provinsi bagi pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan angka KHL menjadi dasar tuntutan massa untuk mendorong peningkatan pendapatan pekerja.
Dalam pernyataan yang dikutip Balipost.com, massa menilai keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi dan investasi. Mereka meminta hasil pembangunan juga tercermin dalam peningkatan kesejahteraan pekerja yang menciptakan nilai tambah bagi perekonomian Bali.
Balipost.com melaporkan massa juga meminta Gubernur Bali menggunakan diskresinya secara bertanggung jawab sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Tuntutan itu disampaikan sebagai langkah menuju pemenuhan kebutuhan hidup layak dan pembagian hasil pembangunan yang lebih adil bagi pekerja Bali.
Aksi sebelumnya di depan Kantor Gubernur Bali pada Kamis, 15 Oktober 2026, juga membawa tuntutan kenaikan UMP Bali menjadi Rp5,25 juta per bulan. NusaBali melaporkan massa memberi tenggat agar kenaikan UMP berbasis KHL ditetapkan paling lambat 1 November 2026.
Yang berubah bagi pembaca hari itu adalah lokasi dan waktu audiensi: kegiatan berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, pada pukul 17.00 WITA, bukan di Jayasaba pada pukul 16.00 WITA.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Budaya
Kalender Bali Tetapkan 15 Oktober 2026 Baik untuk Upacara
Kalender Bali menempatkan Kamis, 15 Oktober 2026, sebagai Wraspati Kliwon Kulawu dengan sejumlah dewasa ayu untuk upacara dan pembangunan tempat suci.…
Terbaru di Ekonomi

Baca juga





