BRIDA Bali Targetkan Kajian KHL untuk UMP 2027 Rampung Dua Bulan
BRIDA Bali menargetkan kajian KHL dan kemampuan pengusaha membayar upah selesai dalam dua bulan. Hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan UMP Bali 2027, yang belum memiliki angka resmi.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Denpasar — Pada 22 Oktober 2026, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali menyatakan kajian kebutuhan hidup layak (KHL) dan kemampuan pengusaha membayar upah ditargetkan rampung dalam dua bulan. Kajian ini menjadi bahan pertimbangan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027, bukan keputusan nominal UMP.
Kepala BRIDA Provinsi Bali Ketut Wica mengatakan penelitian tersebut memotret biaya hidup masyarakat, khususnya pekerja, sekaligus mengukur kemampuan dunia usaha memenuhi kewajiban pengupahan. Hasilnya akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk membantu perumusan kebijakan sesuai kewenangan yang berlaku.
BRIDA tidak menetapkan besaran UMP. Tim pengkaji mengusulkan waktu sekitar tiga bulan untuk menyelesaikan penelitian, tetapi BRIDA berharap pekerjaan itu dapat dipercepat sehingga selesai sekitar dua bulan dan tersedia sebelum penetapan UMP Bali 2027.
Kajian BRIDA menentukan bahan pembahasan upah Bali
Bagi pekerja dan pelaku usaha di Denpasar serta kabupaten/kota lain di Bali, perubahan hari ini adalah status pembahasan: angka UMP Bali 2027 belum resmi. Kajian akan mempertemukan gambaran kebutuhan hidup krama pekerja dengan kemampuan perusahaan membayar upah.
Isu ini muncul setelah mahasiswa dan serikat pekerja mengusulkan UMP Bali 2027 sebesar Rp5,2 juta per bulan. Balipost juga melaporkan bahwa kajian BRIDA mencakup kebutuhan hidup layak dan kemampuan perusahaan, dengan pelibatan akademisi, dunia usaha, lembaga pengupahan, serta pemerintah kabupaten/kota. Pembahasan diarahkan secara sektoral berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Karena penelitian masih berjalan, BRIDA baru akan menyampaikan kesimpulan setelah seluruh tahap kajian selesai. Pembaca belum memiliki angka UMP baru untuk dijadikan patokan pembayaran; yang berlaku hari ini tetap besaran upah yang ditetapkan sebelumnya sampai keputusan resmi diterbitkan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pemerintahan
Selvi Gibran Tutup Rapat Dekranas, PKK, dan Posyandu di Denpasar
Selvi Gibran menutup rapat penguatan tata kelola Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu se-Indonesia Tengah di Pemogan, Denpasar, pada Kamis, 22 Oktober 20…
Terbaru di Ekonomi

Baca juga



