116 Barang Bukti dari 28 Perkara Dimusnahkan di Bangli
Kejari Bangli memusnahkan 116 barang bukti dari 28 perkara pidana umum yang telah inkracht pada 22 Oktober 2026. Barang bukti mencakup narkotika, senjata tajam, telepon seluler, dan pakaian.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Bangli — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli memusnahkan 116 barang bukti dari 28 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis, 22 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bangli.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, alat hisap sabu atau bong, senjata tajam, telepon seluler, dan pakaian. Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht, istilah hukum untuk putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam laporan yang tersedia, perkara tersebut mencakup 11 perkara tindak pidana narkotika, 12 perkara tindak pidana orang dan harta benda, serta 5 perkara keamanan negara dan ketertiban umum. Perkara orang dan harta benda antara lain berkaitan dengan penganiayaan, pencurian, dan penyebaran berita bohong. Perkara keamanan negara dan ketertiban umum mencakup perkara anak, kehutanan, dan pemerkosaan.
Narkotika dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan pemutar atau blender. Senjata tajam dipotong menggunakan alat gerinda, telepon seluler dihancurkan dengan palu, sedangkan pakaian dibakar. Sabu yang dimusnahkan memiliki berat keseluruhan sekitar 3,69 gram neto dan tembakau sintetis sekitar 1,92 gram neto.
Pemusnahan barang bukti memberi kepastian bagi warga Bangli
Bagi pembaca di Kabupaten Bangli, kegiatan ini menandai bahwa barang bukti dari perkara yang telah selesai secara hukum tidak lagi disimpan di gudang Kejari. Pemusnahan juga dilakukan untuk mencegah barang bukti disalahgunakan.
Kegiatan tersebut turut diikuti 30 siswa dari SMAN 1 Bangli, SMKN 1 Bangli, dan SMKN 3 Bangli sebagai bagian dari pengenalan pengelolaan barang bukti dan edukasi bahaya narkotika. Kabupaten Bangli terdiri atas wilayah kecamatan dan desa/kelurahan; kegiatan ini berlangsung di wilayah perkotaan Bangli, bukan di kawasan desa adat atau banjar tertentu.
Untuk pembaca hari itu, tidak ada perubahan tarif, jadwal layanan publik, atau penutupan jalur yang dilaporkan. Perubahan utamanya adalah barang bukti dari 28 perkara inkracht telah dieksekusi melalui pemusnahan pada 22 Oktober 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Kabupaten/Kota
SIM Keliling Melayani Enam Wilayah Bali pada 20 Oktober
SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan C di enam kabupaten/kota Bali pada Selasa, 20 Oktober 2026. Lokasi dan jam layanan berbeda di tiap daerah…
Terbaru di Kabupaten/Kota
Berita utama hari ini

Baca juga





