Polres Jembrana Tetapkan Dua Tersangka Pembalakan Liar di Berangbang
Polres Jembrana menetapkan IGS dan IGKL sebagai tersangka dugaan penebangan tanpa izin di kawasan hutan negara Desa Berangbang pada 22 Oktober 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Hutan Lindung Banjar Pengajaran Kaler — Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana menetapkan dua warga Kecamatan Negara, berinisial IGS, 55 tahun, dan IGKL, 49 tahun, sebagai tersangka dugaan pembalakan liar pada 22 Oktober 2026.
Mengapa ini penting: Penetapan tersangka menandai perkara dugaan penebangan tanpa izin di kawasan hutan negara Berangbang memasuki tahap penyidikan terhadap dua warga Kecamatan Negara.
Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora mengatakan penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
Menurut Cheery, pemeriksaan awal menunjukkan penebangan dilakukan untuk penataan lahan, penanaman tanaman produktif, dan penggunaan kayu sebagai bahan pembangunan gubuk. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai tahapan penyidikan.
Penetapan tersangka itu merupakan perkembangan dari penanganan perkara yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan. Balipost melaporkan Satreskrim Polres Jembrana menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka.
Dalam penanganan awal perkara, polisi menemukan tiga tonggak pohon bekas tebangan di lahan yang dikelola IGS. Di area yang dikelola IGKL, petugas menemukan 23 batang kayu olahan jenis bayur yang diduga berasal dari kawasan hutan.
Polisi juga mengamankan dua mesin gergaji atau chainsaw serta kayu hasil tebangan sebagai barang bukti. Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi
BBM Langka, Pembeli Pasar Umum Negara Turun 50 Persen
Kelangkaan BBM membuat kunjungan pembeli ke Pasar Umum Negara, Jembrana, turun hingga 50 persen pada Senin (19/10/2026). Pasokan dan harga sembako mas…
Terbaru di Kabupaten/Kota

Baca juga




