Bali Aktual

Jumat, 23 Oktober 2026

Polres Jembrana Tetapkan Dua Tersangka Pembalakan Liar di Berangbang

Polres Jembrana menetapkan IGS dan IGKL sebagai tersangka dugaan penebangan tanpa izin di kawasan hutan negara Desa Berangbang pada 22 Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tampak atas permukaan tunggul pohon yang ditebang di antara dedaunan kering.
Ilustrasi: Tampak atas permukaan tunggul pohon yang ditebang di antara dedaunan kering. · Foto: Matthew Chirinos / Pexels

Hutan Lindung Banjar Pengajaran Kaler — Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana menetapkan dua warga Kecamatan Negara, berinisial IGS, 55 tahun, dan IGKL, 49 tahun, sebagai tersangka dugaan pembalakan liar pada 22 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Penetapan tersangka menandai perkara dugaan penebangan tanpa izin di kawasan hutan negara Berangbang memasuki tahap penyidikan terhadap dua warga Kecamatan Negara.

Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora mengatakan penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

Menurut Cheery, pemeriksaan awal menunjukkan penebangan dilakukan untuk penataan lahan, penanaman tanaman produktif, dan penggunaan kayu sebagai bahan pembangunan gubuk. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai tahapan penyidikan.

Penetapan tersangka itu merupakan perkembangan dari penanganan perkara yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan. Balipost melaporkan Satreskrim Polres Jembrana menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka.

Dalam penanganan awal perkara, polisi menemukan tiga tonggak pohon bekas tebangan di lahan yang dikelola IGS. Di area yang dikelola IGKL, petugas menemukan 23 batang kayu olahan jenis bayur yang diduga berasal dari kawasan hutan.

Polisi juga mengamankan dua mesin gergaji atau chainsaw serta kayu hasil tebangan sebagai barang bukti. Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kabupaten/Kota

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.