Bali Aktual

Jumat, 23 Oktober 2026

Pembelian BBM Bersubsidi di Bali Diatur Ganjil-Genap hingga 23 Oktober

Gubernur Bali Wayan Koster memperpanjang ganjil-genap pembelian BBM bersubsidi di seluruh SPBU Pertamina di Bali hingga Jumat, 23 Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Denpasar — Gubernur Bali Wayan Koster memperpanjang aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan skema ganjil-genap di seluruh SPBU Pertamina di Bali mulai Selasa, 20 Oktober 2026 hingga Jumat, 23 Oktober 2026.

Kendaraan hanya dilayani bila angka terakhir pelatnya sesuai dengan tanggal pembelian. Pelat genap mendapat giliran pada Selasa, 20 Oktober dan Kamis, 22 Oktober, sedangkan pelat ganjil dilayani pada Rabu, 21 Oktober dan Jumat, 23 Oktober.

Aturan ini berlaku untuk pembelian BBM bersubsidi. Pemerintah Provinsi Bali memperpanjangnya setelah penerapan sebelumnya membantu mengurangi antrean kendaraan dan mendukung kelancaran distribusi serta pelayanan BBM di SPBU. Keputusan tersebut disampaikan Koster di Denpasar pada Senin, 19 Oktober 2026, setelah rapat koordinasi bersama Menteri ESDM dan PT Pertamina.

Jadwal ganjil-genap berlaku sampai 23 Oktober

Bagi pembaca di Kota Denpasar dan kabupaten lain di Bali, pemeriksaan angka terakhir pelat kendaraan menjadi penentu sebelum menuju SPBU.

Beberapa kendaraan dikecualikan dari pengaturan tersebut, yakni ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan niaga pengangkut logistik, kendaraan penumpang umum, serta kendaraan antar-jemput makanan, minuman, dan kebutuhan pokok sehari-hari.

Pemerintah daerah masih dapat mengevaluasi penerapan ini apabila penyediaan dan distribusi BBM kembali normal sebelum Jumat, 23 Oktober 2026. Perubahan bagi pembaca hari itu adalah jadwal pengisian BBM bersubsidi tetap mengikuti kecocokan pelat kendaraan dengan tanggal, kecuali bagi kendaraan yang mendapat pengecualian.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.