DPRD Bali Sahkan Perda Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani
DPRD Bali mengesahkan Perda Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani pada 29 Desember 2025. Perusahaan ini dirancang mengelola air bersih dan air limbah lintas wilayah.
Oleh Arsyid Muhamad
· Peristiwa: · 2 menit baca
Denpasar — DPRD Bali mengesahkan Perda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani pada 29 Desember 2025 dalam rapat paripurna di Kantor Gubernur Bali.
Perda tersebut menjadi dasar hukum pendirian badan usaha milik daerah yang berfokus pada pengelolaan air. Laporan resmi Pemerintah Provinsi Bali menyebut raperda pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani disiapkan untuk memperkuat layanan air bersih di Bali. Laporan lain mencatat perusahaan ini dirancang menangani penyediaan dan distribusi air bersih pada kawasan tertentu, pengolahan air limbah, serta bidang usaha terkait.
Dalam pembahasan DPRD Bali, pendirian perusahaan dikaitkan dengan kebutuhan mengelola sumber daya air secara lebih terintegrasi dan lintas wilayah. Perusahaan juga disiapkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, tanpa mengganggu pengelolaan air yang telah dilakukan perumda air minum di kabupaten/kota.
Mengapa Perda Kerta Bhawana Sanjiwani penting bagi pembaca Bali
Perda ini memberi dasar kelembagaan bagi pemerintah provinsi untuk menjalankan perusahaan daerah di bidang air. Bagi krama Bali, perubahan yang perlu diperhatikan adalah arah pengelolaan layanan air bersih dan air limbah yang tidak hanya berada pada satu wilayah administrasi. Pelaksanaannya dapat bersinggungan dengan kebutuhan rumah tangga, kawasan usaha, desa adat, banjar, dan pengelolaan lingkungan.
Perumda ini dirancang melalui beberapa tahap, termasuk kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha untuk Sistem Penyediaan Air Minum di wilayah Sungai Ayung serta rencana akuisisi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perusahaan Air Minum secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan. Laporan yang tersedia menyebut modal dasar perusahaan sebesar Rp20 miliar dan modal disetor awal sebesar Rp10 miliar.
Pemerintah Provinsi Bali kemudian membuka penerimaan bakal calon anggota dewan pengawas dan direksi Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani pada 9 Juli 2026. Tahap tersebut menunjukkan bahwa setelah dasar pendirian ditetapkan, proses berikutnya diarahkan pada pembentukan perangkat pengelola perusahaan.
Untuk pembaca hari ini, Perda ini belum menetapkan perubahan tarif air atau jadwal layanan rumah tangga dalam laporan yang tersedia. Perubahan yang langsung terlihat adalah adanya dasar hukum dan proses kelembagaan untuk menyiapkan perusahaan daerah pengelola air di Bali.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Budaya
Kalender Bali Tetapkan 15 Oktober 2026 Baik untuk Upacara
Kalender Bali menempatkan Kamis, 15 Oktober 2026, sebagai Wraspati Kliwon Kulawu dengan sejumlah dewasa ayu untuk upacara dan pembangunan tempat suci.…
Terbaru di Pemerintahan

Berita utama hari ini

Baca juga




