Bali Aktual

Jumat, 23 Oktober 2026

DPRD Bali Sahkan Perda Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani

DPRD Bali mengesahkan Perda Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani pada 29 Desember 2025. Perusahaan ini dirancang mengelola air bersih dan air limbah lintas wilayah.

Oleh

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pipa air dari tembaga dengan keran katup berkarat yang terpasang.
Ilustrasi: Pipa air dari tembaga dengan keran katup berkarat yang terpasang. · Foto: Alex Khoury / Pexels

Denpasar — DPRD Bali mengesahkan Perda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani pada 29 Desember 2025 dalam rapat paripurna di Kantor Gubernur Bali.

Perda tersebut menjadi dasar hukum pendirian badan usaha milik daerah yang berfokus pada pengelolaan air. Laporan resmi Pemerintah Provinsi Bali menyebut raperda pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani disiapkan untuk memperkuat layanan air bersih di Bali. Laporan lain mencatat perusahaan ini dirancang menangani penyediaan dan distribusi air bersih pada kawasan tertentu, pengolahan air limbah, serta bidang usaha terkait.

Dalam pembahasan DPRD Bali, pendirian perusahaan dikaitkan dengan kebutuhan mengelola sumber daya air secara lebih terintegrasi dan lintas wilayah. Perusahaan juga disiapkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, tanpa mengganggu pengelolaan air yang telah dilakukan perumda air minum di kabupaten/kota.

Mengapa Perda Kerta Bhawana Sanjiwani penting bagi pembaca Bali

Perda ini memberi dasar kelembagaan bagi pemerintah provinsi untuk menjalankan perusahaan daerah di bidang air. Bagi krama Bali, perubahan yang perlu diperhatikan adalah arah pengelolaan layanan air bersih dan air limbah yang tidak hanya berada pada satu wilayah administrasi. Pelaksanaannya dapat bersinggungan dengan kebutuhan rumah tangga, kawasan usaha, desa adat, banjar, dan pengelolaan lingkungan.

Perumda ini dirancang melalui beberapa tahap, termasuk kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha untuk Sistem Penyediaan Air Minum di wilayah Sungai Ayung serta rencana akuisisi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perusahaan Air Minum secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan. Laporan yang tersedia menyebut modal dasar perusahaan sebesar Rp20 miliar dan modal disetor awal sebesar Rp10 miliar.

Pemerintah Provinsi Bali kemudian membuka penerimaan bakal calon anggota dewan pengawas dan direksi Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani pada 9 Juli 2026. Tahap tersebut menunjukkan bahwa setelah dasar pendirian ditetapkan, proses berikutnya diarahkan pada pembentukan perangkat pengelola perusahaan.

Untuk pembaca hari ini, Perda ini belum menetapkan perubahan tarif air atau jadwal layanan rumah tangga dalam laporan yang tersedia. Perubahan yang langsung terlihat adalah adanya dasar hukum dan proses kelembagaan untuk menyiapkan perusahaan daerah pengelola air di Bali.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.