Bali Aktual

Jumat, 30 Oktober 2026

Denpasar Denda 23 Bangunan di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Pemkot Denpasar mengenakan denda Rp50 juta per tahun kepada 23 bangunan di kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Jika setahun tidak dibayar, sambungan air dan listrik dapat dicabut.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Seorang petani bertopi caping menanam padi di sawah berair dekat deretan bangunan.
Ilustrasi: Seorang petani bertopi caping menanam padi di sawah berair dekat deretan bangunan. · Foto: Mark Direen / Pexels

Denpasar — Pemerintah Kota Denpasar mengenakan denda Rp50 juta per tahun kepada 23 bangunan yang berdiri di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 29 Oktober 2026. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar telah menerbitkan surat keputusan denda bagi seluruh bangunan tersebut.

Mengapa ini penting: Pemilik 23 bangunan menghadapi denda Rp50 juta per tahun serta risiko pencabutan sambungan air dan listrik setelah satu tahun jika kewajiban tidak dibayar.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Denpasar Gandhi Dananjaya Suarka mengatakan belum ada pemilik yang membayar denda itu. Bangunan yang ditindak antara lain bengkel, salon, garasi mobil, dan rumah.

Menurut Bali Post, penindakan dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan surat peringatan pertama hingga ketiga, menyegel bangunan, dan memasang spanduk penghentian kegiatan. Bangunan tersebut dinilai berdiri di lahan yang peruntukannya tidak sesuai dengan kegiatan pembangunan.

Ketentuan penindakan mengacu pada Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 68 Tahun 2023. Jika denda tidak dibayar selama satu tahun, pemerintah dapat mencabut sambungan air dari perusahaan daerah air minum dan listrik dari perusahaan listrik negara.

Setelah tahapan itu, Satuan Polisi Pamong Praja dapat melakukan pembongkaran apabila pelanggar tetap tidak memenuhi kewajibannya. Denda juga bersifat progresif dan wajib dibayar setiap tahun selama pelanggaran belum dihentikan.

Penindakan terhadap 23 bangunan tersebut merupakan perkembangan dari proses penertiban bangunan di kawasan pertanian pangan berkelanjutan. NusaBali melaporkan pada Januari 2026 bahwa 23 proyek hasil penindakan sepanjang 2025 masih berada dalam proses pengenaan denda dan menunggu penerbitan surat keputusan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.