Bali Aktual

Jumat, 30 Oktober 2026

Bawaslu Bali dan Pemprov Bali Sepakati Penguatan Pengawasan Pemilu

Bawaslu Bali dan Pemerintah Provinsi Bali menandatangani nota kesepahaman di Denpasar pada 29 Oktober 2026 untuk memperkuat pengawasan pemilu, netralitas aparatur sipil negara, edukasi pemilih, dan koordinasi data pemilih.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Seseorang memasukkan surat suara bertuliskan kata VOTE ke dalam kotak suara.
Ilustrasi: Seseorang memasukkan surat suara bertuliskan kata VOTE ke dalam kotak suara. · Foto: Edmond Dantès / Pexels

Denpasar — Badan Pengawas Pemilihan Umum Bali dan Pemerintah Provinsi Bali menandatangani nota kesepahaman tentang sinergi pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Kerja sama ini menjadi landasan koordinasi pengawasan pemilu, netralitas aparatur sipil negara, edukasi kepemiluan, dan pemutakhiran data pemilih di Bali.

Penandatanganan dilakukan setelah audiensi yang membahas penguatan koordinasi kedua pihak. Gubernur Bali Wayan Koster menyambut positif kerja sama tersebut, menurut RRI Denpasar.

Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna mengatakan kerja sama itu mencakup pengawasan partisipatif, edukasi dan sosialisasi kepemiluan, pengawasan netralitas aparatur sipil negara, serta koordinasi data pemilih.

Bawaslu Bali menyebut kerja sama tersebut diharapkan memperkuat pencegahan dan menjadi ruang evaluasi atas persoalan dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Tindak lanjutnya akan melibatkan pemerintah kabupaten dan kota, terutama untuk pengawasan netralitas aparatur sipil negara dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai aturan kepemiluan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali Ketut Ariyani mengatakan koordinasi berkelanjutan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil diperlukan dalam pemutakhiran data pemilih.

Menurut Ariyani, data yang tidak akurat dapat menyebabkan warga yang memenuhi syarat belum tercatat atau menimbulkan ketidaksesuaian data kependudukan yang memerlukan tindak lanjut. Edukasi juga diperlukan agar masyarakat memahami tindakan yang diperbolehkan dan dilarang dalam proses politik serta tidak mudah terprovokasi informasi menyesatkan.

Nota kesepahaman itu menjadi landasan penguatan sinergi Bawaslu Bali dan Pemerintah Provinsi Bali dalam pengawasan pemilu dan pemilihan. RRI Denpasar melaporkan kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung pemutakhiran data pemilih dan menjaga netralitas aparatur sipil negara.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.