APBD Bali 2026: Dasar Hukum, Target Pendapatan, dan Dokumen Publik
APBD Bali 2026 memiliki dasar perda dan dokumen transparansi publik. Perubahan anggaran menaikkan target pendapatan daerah menjadi Rp6,6 triliun lebih, dengan optimalisasi aset sebagai salah satu strategi fiskal.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
APBD Bali 2026 menjadi instrumen utama pemerintah provinsi untuk membiayai layanan publik dan program pembangunan daerah. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2025 menetapkan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, sementara perubahan APBD 2026 menaikkan target pendapatan dari Rp6,5 triliun lebih menjadi Rp6,6 triliun lebih.
Apa dasar hukum APBD Bali 2026?
Dasarnya adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut tercantum dalam laman resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali.
Pengesahan APBD 2026 diberitakan Pemerintah Provinsi Bali pada 21 November 2025 setelah rapat paripurna DPRD Bali pada 17 November. APBD itu menjadi kerangka pembiayaan pemerintah provinsi selama tahun anggaran 2026.
Berapa target pendapatan Bali?
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan meningkat dari Rp6,5 triliun lebih menjadi Rp6,6 triliun lebih, menurut Pemerintah Provinsi Bali pada 11 September 2026. Angka itu adalah target pendapatan daerah, bukan realisasi penerimaan.
Perubahan target tersebut menunjukkan bahwa pemerintah provinsi menyesuaikan postur anggaran dalam tahun berjalan. Penjelasan pemerintah juga menyebut optimalisasi aset daerah sebagai salah satu strategi memperkuat kemandirian fiskal Bali.
Di mana publik dapat melihat dokumennya?
Pemerintah Provinsi Bali menyediakan laman Transparansi Anggaran 2026 yang memuat Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Peraturan Daerah tentang APBD Semesta Berencana, serta laporan realisasi anggaran.
Dengan susunan itu, pembaca dapat membedakan tiga hal: dokumen perencanaan anggaran, perda APBD sebagai dasar hukum, dan laporan realisasi yang menunjukkan pelaksanaan anggaran. Ketiganya tidak memiliki fungsi yang sama.
Apa kaitannya dengan data penduduk?
Perencanaan layanan provinsi perlu dibaca bersama data kependudukan. Badan Pusat Statistik Provinsi Bali menerbitkan tabel proyeksi penduduk Bali menurut jenis kelamin dan kabupaten atau kota untuk 2025, sedangkan pemerintah provinsi mencantumkan rilis data kependudukan semester I 2026 dalam agenda tahun anggaran 2026.
Data penduduk dan dokumen anggaran membantu melihat konteks kebijakan, tetapi angka penduduk bukan angka APBD. Karena itu, keduanya harus dirujuk sesuai fungsi dan tahun datanya.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pemerintahan
ASN Pemprov Bali Kembali Bekerja Normal Senin 19 Oktober
Kebijakan WFH ASN dan pembelajaran daring di Bali berakhir pada 17 Oktober 2026 setelah berjalan selama tiga hari. ASN kembali bekerja normal pada Sen…
Terbaru di Pemerintahan

Baca juga





