Badung Memberhentikan 25 PPPK karena Membolos Kerja
BKPSDM Badung menjatuhkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri kepada 25 PPPK karena membolos sepanjang 2026. Sebanyak 26 sanksi telah dirampungkan.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Mangupura — Sebanyak 25 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten Badung diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena membolos kerja sepanjang 2026. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung I Wayan Putra Yadnya menyampaikan keputusan itu pada Jumat, 23 Oktober 2026.
BKPSDM Badung menyebut sanksi tersebut menjadi hukuman terberat dalam penanganan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN). Penindakan terhadap 25 PPPK itu termasuk dalam 26 keputusan sanksi yang telah dirampungkan. Satu keputusan lain dikenakan kepada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena pelanggaran netralitas ASN.
Laporan sebelumnya dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung mencatat 51 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung tersandung pelanggaran disiplin sepanjang 2026. Sebanyak 25 ASN lainnya masih menunggu pemeriksaan atau persidangan disiplin, dengan jadwal yang masih disusun.
Disiplin kerja ASN Badung diperketat
Keputusan ini berlaku di wilayah Kabupaten Badung, termasuk pusat pemerintahan di Kecamatan Kuta Selatan. Bagi perangkat daerah, kasus tersebut menunjukkan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berujung pada pemberhentian PPPK, bukan hanya pembinaan internal.
BKPSDM Badung menyatakan pengawasan kedisiplinan pegawai kini diperketat. Dalam laporan yang terbit sebelumnya, pelanggaran yang ditangani mencakup ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dan pelanggaran netralitas ASN. Satu PNS dikenai pemotongan tunjangan kinerja selama 12 bulan.
Perubahan yang perlu diketahui pembaca hari ini adalah status sanksi terhadap 25 PPPK sudah diputus dan proses terhadap 26 pegawai telah dirampungkan. Untuk 25 ASN lain, belum ada kepastian waktu penyelesaian karena pemeriksaan atau persidangan disiplin masih dijadwalkan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Kabupaten/Kota
SIM Keliling Beroperasi di Lima Wilayah Bali Hari Ini
Layanan SIM Keliling Bali beroperasi Jumat, 23 Oktober 2026, di Badung, Denpasar, Tabanan, Jembrana, dan Klungkung. Biaya SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp7…
Terbaru di Pemerintahan

Berita utama hari ini

Baca juga




