Bali Aktual

Sabtu, 24 Oktober 2026

Satpol PP Bangli Bongkar Tembok dan Kanopi di Jalan Usaha Tani Tegalalang

Satpol PP Kabupaten Bangli membongkar tembok dan kanopi warga di Tegalalang setelah tiga surat peringatan dan tenggat pembongkaran mandiri tidak dipenuhi.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Jalan setapak tanah di antara pepohonan rindang dan area persawahan.
Ilustrasi: Jalan setapak tanah di antara pepohonan rindang dan area persawahan. · Foto: KB M / Pexels

Lingkungan Tegalalang — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangli membongkar tembok dan kanopi milik seorang warga pada 23 Oktober 2026. Bangunan itu berada di akses jalan usaha tani yang digunakan masyarakat.

Mengapa ini penting: Penertiban mengembalikan akses jalan usaha tani yang digunakan masyarakat setelah pemilik bangunan tidak membongkar tembok dan kanopi dalam tenggat 30 hari.

Menurut Bali Post, penertiban dilakukan setelah pemilik bangunan tidak memenuhi kesanggupan membongkar bangunan secara mandiri. Sebelumnya, Satpol PP telah menerbitkan tiga surat peringatan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bangli I Wayan Sugiarta mengatakan bangunan tersebut didirikan di luar Sertifikat Hak Milik dan berada pada akses jalan usaha tani. Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Pemilik bangunan sempat diberi waktu 30 hari untuk melakukan pembongkaran sendiri. Karena tenggat itu tidak dipenuhi, Bupati Bangli menerbitkan surat tugas kepada Satpol PP untuk melaksanakan penertiban.

Pelaksanaan pembongkaran disaksikan prajuru adat setempat dan diawasi Ketua DPRD Kabupaten Bangli I Ketut Suartika. Unsur TNI dan Polri turut dilibatkan untuk menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Kasus tersebut bermula dari perselisihan internal warga di Lingkungan Tegalalang. Sebelum penanganan beralih kepada Satpol PP, pengaduan sempat diproses oleh kepolisian. Dalam klarifikasi awal, pihak-pihak terkait menandatangani surat pernyataan mengenai pembongkaran bangunan yang dinilai melanggar.

Dasar penertiban

Satpol PP menyatakan tindakan itu ditempuh setelah tahapan persuasif dan administratif dijalankan. Desa adat setempat telah membongkar tembok dan taman yang sebelumnya dibangun, sedangkan pemilik kanopi dan tembok tidak melaksanakan kesanggupannya.

Penertiban berlangsung aman dan lancar. Pembongkaran tersebut mengembalikan fungsi akses jalan usaha tani yang digunakan masyarakat di lingkungan setempat.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.