BMKG Ingatkan Rob di Enam Wilayah Pesisir Bali
BMKG meminta warga mewaspadai potensi air laut pasang di enam wilayah pesisir Bali pada 8–11 November 2026. Waktu pasang maksimum berbeda menurut lokasi.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Denpasar — BMKG meminta warga mewaspadai potensi air laut pasang maksimum di enam wilayah pesisir Bali pada 8–11 November 2026. Peringatan ini mencakup pesisir selatan Kabupaten Jembrana, pesisir selatan Kabupaten Tabanan, pesisir Kabupaten Badung, pesisir Kota Denpasar, pesisir Kabupaten Gianyar, dan pesisir selatan Kabupaten Klungkung.
Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar menerbitkan peringatan dini tersebut berdasarkan pemantauan ketinggian air dan prediksi pasang surut. Waktu pasang maksimum tidak sama di setiap wilayah, baik hari maupun jamnya, sehingga warga perlu mengikuti informasi sesuai lokasi masing-masing.
Potensi ini berkaitan dengan fase bulan baru yang diperkirakan mencapai puncak pada Senin, 9 November 2026. Kondisi tersebut dapat meningkatkan ketinggian air laut maksimum di perairan selatan Bali. Peringatan ini merupakan langkah antisipasi terhadap potensi rob, bukan laporan bahwa seluruh pesisir Bali telah mengalami banjir.
Yang perlu diperhatikan warga pesisir Bali
Dampak yang perlu diantisipasi terutama menyangkut kegiatan di pelabuhan dan kawasan pantai. Bongkar muat dapat terganggu, begitu pula aktivitas di permukiman pesisir, tambak garam, dan perikanan darat. Warga di kecamatan pesisir pada enam kabupaten/kota tersebut sebaiknya menyesuaikan kegiatan dengan perkembangan pasang setempat.
Pelaku usaha dan warga dapat memantau pembaruan cuaca maritim serta informasi pasang surut dari kanal resmi BMKG. Perhatian khusus diperlukan bagi aktivitas yang bergantung pada kondisi perairan, termasuk pekerjaan di pelabuhan, kegiatan nelayan, dan usaha pesisir.
Yang berubah bagi pembaca hari ini: kewaspadaan berlaku selama 8–11 November 2026, tetapi waktu pasang maksimum mengikuti lokasi masing-masing. Periksa informasi terbaru BMKG sebelum beraktivitas di pantai atau pelabuhan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Hukum & Kriminal
Rudenim Denpasar Deportasi Lima WNA dari Bali
Rudenim Denpasar mendeportasi lima WNA dari Tiongkok, Iran, dan Nigeria pada 2–4 November 2026. Pelanggarannya mencakup dugaan pencurian, izin investo…
Terbaru di Lingkungan

Berita utama hari ini

Baca juga





