Gerindra DPRD Badung Soroti Keamanan dan Banjir Kawasan Pariwisata
Fraksi Gerindra DPRD Badung meminta penguatan patroli, operasional Satpol PP Pariwisata 24 jam, serta percepatan penanganan drainase dan sedimentasi Tukad Mati.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Kuta — Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menyampaikan sejumlah catatan tentang keamanan, banjir, kemacetan, dan ketertiban kawasan pariwisata dalam rapat paripurna pada 5 November 2026.
Mengapa ini penting: Usulan fraksi mencakup patroli, Satpol PP Pariwisata 24 jam, penerangan, drainase Samigita, dan pengerukan Tukad Mati untuk kawasan wisata Badung.
Catatan itu disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung I Wayan Puspa Negara saat membacakan pandangan umum fraksi terhadap empat rancangan peraturan daerah. Fraksi Gerindra menyetujui keempat rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan sejumlah usulan kepada Pemerintah Kabupaten Badung.
Keamanan kawasan pariwisata
Menurut Bali Express dan Bali Tribune, fraksi meminta pemerintah meningkatkan koordinasi dengan Polresta Denpasar, Polres Badung, dan Kantor Imigrasi untuk menangani pencopetan, penjambretan, penipuan atau penipuan daring, parkir semrawut, serta gangguan ketertiban lain.
Fraksi Gerindra juga mendorong patroli gabungan dan pengoperasian Satuan Polisi Pamong Praja Pariwisata selama 24 jam. Penambahan penerangan jalan di sejumlah titik rawan turut diusulkan.
Penanganan banjir
Dalam isu banjir, Fraksi Gerindra meminta percepatan proyek drainase senilai lebih dari Rp48,2 miliar di kawasan Samigita, khususnya Jalan Dewi Sri, Kuta. Fraksi itu juga meminta penambahan ekskavator amfibi untuk mempercepat pengerukan sedimentasi Tukad Mati.
Pengerukan tersebut mencakup bentangan sekitar 5 kilometer dari Seminyak dan Legian hingga muara Pantai Pata Sari, Kuta. Fraksi menilai percepatan diperlukan karena musim hujan telah tiba, sedangkan pengerjaan yang berjalan baru menggunakan dua ekskavator amfibi.
Keempat rancangan peraturan daerah yang dibahas meliputi rancangan APBD Badung 2027, penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, penyertaan modal kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara, serta pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi
Bupati Badung Selaraskan Program DPD LPM Badung
Bupati Badung menerima audiensi DPD LPM Badung pada 3 November 2026 untuk menyelaraskan rencana rakerda dan 12 bidang program kerja periode 2025–2030.
Terbaru di Pariwisata

Berita utama hari ini

Baca juga





