Rudenim Denpasar Deportasi Lima WNA dari Bali
Rudenim Denpasar mendeportasi lima WNA dari Tiongkok, Iran, dan Nigeria pada 2–4 November 2026. Pelanggarannya mencakup dugaan pencurian, izin investor, ketertiban umum, dan overstay.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Mangupura — Rudenim Denpasar mendeportasi lima WNA dari Tiongkok, Iran, dan Nigeria pada 2–4 November 2026, sebagaimana diungkapkan pada 5 November 2026.
Kelima warga negara asing itu dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) atas pelanggaran yang berbeda. Kasusnya meliputi dugaan keterlibatan pencurian arloji, keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal investor, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta overstay lebih dari tujuh tahun.
Rudenim Denpasar menyebut deportasi pertama dilakukan pada 2 November 2026 terhadap QL, pria warga negara Tiongkok, dan PGA, perempuan warga negara Nigeria. Pada 3 November, MI, pria warga negara Iran, dideportasi ke Teheran setelah direkomendasikan Polresta Denpasar dalam penanganan dugaan pencurian arloji di gerai The Watch Co., Mal Living World Denpasar. UMA, pria warga negara Nigeria, juga dideportasi menuju Abuja.
Pada 4 November, HCJ, pria warga negara Nigeria berusia 21 tahun, dideportasi menuju Abuja. Ia memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku sampai 31 Juli 2028 dengan penjamin PT KGT, tetapi tidak mampu menjelaskan kegiatan usaha perusahaan maupun kewajibannya sebagai investor. Izin tinggalnya kemudian dibatalkan.
Lima deportasi memperjelas risiko pelanggaran izin tinggal di Badung dan Denpasar
Bagi pembaca di Bali, informasi ini menegaskan bahwa pemeriksaan imigrasi tidak hanya menyasar pelanggaran administratif. Dugaan pencurian dan gangguan ketertiban umum juga dapat berujung pada tindakan keimigrasian. Lokasi perkara yang disebut dalam laporan berada di Kota Denpasar, termasuk kawasan Mal Living World Denpasar, sementara Rudenim Denpasar menangani pemulangan para WNA melalui tujuan akhir masing-masing.
Polresta Denpasar merekomendasikan MI dan MH kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dikenai tindakan deportasi. Laporan juga menyebut sebagian WNA lain yang berkaitan dengan dugaan pencurian arloji masih ditangani kepolisian. Untuk pembaca dan pelaku usaha, dokumen izin tinggal, kegiatan investasi, serta kewajiban sebagai penjamin perlu sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Perubahan yang berlaku hari itu: lima WNA tersebut telah diproses untuk deportasi dalam rentang 2–4 November 2026; pembaca yang mengetahui dugaan pelanggaran orang asing dapat menyampaikannya kepada aparat imigrasi atau kepolisian setempat.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Lingkungan
BMKG Ingatkan Rob di Enam Wilayah Pesisir Bali
BMKG meminta warga mewaspadai potensi air laut pasang di enam wilayah pesisir Bali pada 8–11 November 2026. Waktu pasang maksimum berbeda menurut loka…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga





