Bali Aktual

Kamis, 5 November 2026

PN Denpasar Hentikan Gugatan Rp25 Miliar Togar Situmorang

PN Denpasar mengabulkan eksepsi empat perusahaan media dan menyatakan tidak berwenang memeriksa gugatan perdata Togar Situmorang senilai Rp25 miliar pada 5 November 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tampak dekat pilar dan fasad bangunan bergaya neoklasik dari sudut rendah.
Ilustrasi: Tampak dekat pilar dan fasad bangunan bergaya neoklasik dari sudut rendah. · Foto: MART PRODUCTION / Pexels

Denpasar — Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan tidak berwenang memeriksa dan memutus gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali pada Kamis, 5 November 2026.

Majelis hakim mengabulkan eksepsi kewenangan mengadili dari kuasa hukum Tergugat I, II, III, dan IV dalam perkara Nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps. Putusan itu menghentikan pemeriksaan pada tahap awal sehingga majelis tidak masuk ke pokok sengketa, substansi gugatan, atau pembuktian kerugian yang diklaim.

Juru Bicara sekaligus Humas PN Denpasar, Wayan Suarta, membenarkan putusan tersebut. Gugatan diajukan pengacara Togar Situmorang terhadap empat perusahaan pers di Bali. Perkara itu sebelumnya sempat menjalani mediasi, tetapi para pihak belum mencapai kesepakatan.

Empat perusahaan yang disebut dalam laporan perkara tersebut adalah PT Bali Intermedia Digital, penerbit Radar Bali dan Radar Buleleng; PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, penerbit Fajar Bali; PT Bali Warta Kencana, penerbit Balipolitika; serta PT Mangupura Inter Media, penerbit MangupuraNews.

Amar putusan juga membebankan biaya perkara sebesar Rp588.000 kepada penggugat. Putusan mengenai kewenangan mengadili itu merupakan putusan sela yang mengakhiri pemeriksaan pada tahap awal.

Putusan menghentikan pemeriksaan gugatan di PN Denpasar

Bagi pembaca di Kota Denpasar dan wilayah Bali, perubahan hari itu adalah perkara tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok sengketa di PN Denpasar. Dengan eksepsi diterima, pengadilan tidak memeriksa lebih lanjut sengketa antara Togar Situmorang dan empat perusahaan media tersebut dalam perkara ini.

Laporan yang tersedia menyebut putusan dibacakan pada Kamis, 5 November 2026. Tidak ada keterangan dalam laporan mengenai pemeriksaan lanjutan atas pokok perkara setelah PN Denpasar menyatakan tidak berwenang.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.