PN Denpasar Nyatakan Penahanan I Made Daging Tidak Sah
PN Denpasar menyatakan penahanan I Made Daging tidak sah dan memerintahkan Polda Bali membebaskannya. Status tersangkanya tetap berlaku menurut putusan hakim.
Oleh Arsyid Muhamad
· 1 menit baca
Denpasar — Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan penahanan I Made Daging tidak sah pada Selasa, 13 Oktober 2026. Hakim praperadilan memerintahkan Polda Bali melepaskannya dari tahanan apabila penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah yang diuji.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Kadek Dedy Arcana dalam sidang praperadilan di PN Denpasar. Hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/31/IX/WJA/Ditreskrimsus/1.24/2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 September 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan Made Daging dikabulkan sebagian. Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali tetap dinyatakan sah menurut hukum. Jadi, putusan ini menyentuh keabsahan penahanan, bukan membatalkan status tersangka.
Penahanan Berakhir, Status Tersangka Tetap Berlaku
Bagi pembaca di Denpasar dan Badung, perubahan yang berlaku hari itu adalah perintah pembebasan dari tahanan berdasarkan surat perintah tersebut. Putusan ini tidak menyatakan perkara pokok selesai dan tidak mencabut status tersangka I Made Daging.
Balipost melaporkan bahwa Made Daging disebut sebagai eks Kepala BPN Bali dan Badung. Dalam putusan yang diberitakan, Polda Bali sebagai termohon diperintahkan segera mengeluarkan pemohon dari tahanan sejak putusan praperadilan diucapkan.
Dengan demikian, tindak lanjut langsung berada pada Polda Bali sesuai amar putusan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum & Kriminal
Praperadilan Kedua I Made Daging Berlanjut dengan Pemeriksaan Empat Ahli
Sidang praperadilan kedua I Made Daging berlanjut di Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Oktober 2026 dengan pemeriksaan empat ahli, setelah Polda Bali…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga





