Bali Aktual

Selasa, 13 Oktober 2026

PN Denpasar Nyatakan Penahanan I Made Daging Tidak Sah

PN Denpasar menyatakan penahanan I Made Daging tidak sah dan memerintahkan Polda Bali membebaskannya. Status tersangkanya tetap berlaku menurut putusan hakim.

Oleh

· 1 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Foto hitam putih rantai besi dan gembok yang melilit sebuah tiang.
Ilustrasi: Foto hitam putih rantai besi dan gembok yang melilit sebuah tiang. · Foto: Luis Quintero / Pexels

Denpasar — Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan penahanan I Made Daging tidak sah pada Selasa, 13 Oktober 2026. Hakim praperadilan memerintahkan Polda Bali melepaskannya dari tahanan apabila penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah yang diuji.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal Kadek Dedy Arcana dalam sidang praperadilan di PN Denpasar. Hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/31/IX/WJA/Ditreskrimsus/1.24/2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 September 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Permohonan Made Daging dikabulkan sebagian. Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali tetap dinyatakan sah menurut hukum. Jadi, putusan ini menyentuh keabsahan penahanan, bukan membatalkan status tersangka.

Penahanan Berakhir, Status Tersangka Tetap Berlaku

Bagi pembaca di Denpasar dan Badung, perubahan yang berlaku hari itu adalah perintah pembebasan dari tahanan berdasarkan surat perintah tersebut. Putusan ini tidak menyatakan perkara pokok selesai dan tidak mencabut status tersangka I Made Daging.

Balipost melaporkan bahwa Made Daging disebut sebagai eks Kepala BPN Bali dan Badung. Dalam putusan yang diberitakan, Polda Bali sebagai termohon diperintahkan segera mengeluarkan pemohon dari tahanan sejak putusan praperadilan diucapkan.

Dengan demikian, tindak lanjut langsung berada pada Polda Bali sesuai amar putusan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.