Bali Aktual

Selasa, 13 Oktober 2026

Imigrasi Denpasar Deportasi Dua Dokter China dari Rumah Sakit Swasta

Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi QL dan LW setelah pemeriksaan menemukan praktik medis tanpa izin tinggal dan izin praktik di rumah sakit swasta.

Oleh

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Stetoskop, masker medis, jarum suntik, tabung sampel, dan gunting bedah di atas latar hitam.
Ilustrasi: Stetoskop, masker medis, jarum suntik, tabung sampel, dan gunting bedah di atas latar hitam. · Foto: Mikhail Nilov / Pexels

Denpasar — Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi dua dokter asal China pada Selasa (29/9/2026) setelah pemeriksaan menemukan mereka bekerja di rumah sakit swasta tanpa izin tinggal yang sesuai dan izin praktik dokter.

Kedua warga negara Republik Rakyat Tiongkok itu berinisial QL, perempuan berusia 40 tahun, dan LW, laki-laki berusia 18 tahun. Keduanya masuk Indonesia pada Juli 2026 menggunakan visa kunjungan, tetapi kemudian bekerja sebagai tenaga medis di salah satu rumah sakit swasta di Kota Denpasar.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai orang asing yang berpraktik di rumah sakit. Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Denpasar melakukan pengawasan. Saat petugas datang, keduanya tidak sedang menangani pasien, tetapi pemeriksaan dan klarifikasi menemukan ketidaksesuaian izin.

Imigrasi mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. QL dipulangkan ke Beijing, sedangkan LW dipulangkan ke Wuhan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pengawasan praktik medis asing diperketat di Denpasar

Bagi pembaca di Denpasar dan kecamatan sekitarnya, perkara ini menjadi pengingat bahwa keberadaan tenaga medis asing di fasilitas kesehatan harus disertai izin tinggal dan izin praktik yang tepat. Laporan masyarakat menjadi dasar awal pengawasan, sehingga informasi mengenai dugaan pelanggaran di rumah sakit dapat disampaikan kepada aparat berwenang.

Kantor Imigrasi Denpasar menyatakan setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali juga menyatakan pengawasan terhadap orang asing di Bali akan diperkuat.

Perubahan bagi pembaca hari ini adalah kewajiban memeriksa legalitas layanan medis yang melibatkan tenaga asing. Jika menemukan praktik yang diduga tidak memiliki izin, warga dapat melaporkannya kepada instansi terkait agar dilakukan klarifikasi sesuai ketentuan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.