Bali Aktual

Selasa, 13 Oktober 2026

LP-LPD Bali Jelaskan Alokasi Setoran 5 Persen Laba LPD

LP-LPD Bali menjelaskan alokasi dana pemberdayaan dari setoran 5 persen laba LPD dalam pertemuan dengan LPD dan bendesa adat di Kesiman, Denpasar, pada 12 Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Kesiman — Lembaga Pemberdayaan LPD Provinsi Bali menggelar pertemuan dengan LPD dan bendesa adat di Kesiman, Denpasar, pada 12 Oktober 2026 untuk menjelaskan penggunaan dana pemberdayaan yang berasal dari setoran 5 persen laba LPD.

Mengapa ini penting: LPD dan desa adat memperoleh penjelasan mengenai kewajiban setoran serta alokasi dana pemberdayaan yang digunakan untuk pembinaan, perlindungan, penjaminan simpanan, dan likuiditas.

Pertemuan itu merupakan sosialisasi bertahap di kabupaten dan kota di Bali. Ketua BKS-LPD Provinsi Bali I Nyoman Cendikiawan mengatakan kegiatan tersebut juga menjelaskan pertanggungjawaban atas dana yang telah disetorkan.

Menurut Bali Post, dana tersebut dialokasikan dengan rincian 45 persen untuk LPLPD, antara lain bagi pembinaan, pendampingan LPD bermasalah, operasional, pendampingan hukum, dan peningkatan sarana-prasarana. Sebanyak 20 persen dikelola BKS-LPD dan 10 persen digunakan untuk penguatan sumber daya manusia, termasuk pelatihan serta pemeriksaan.

Sebanyak 7,5 persen dialokasikan untuk dana perlindungan, 7,5 persen untuk dana penjaminan simpanan, dan 5 persen untuk penyangga likuiditas. Sebanyak 3 persen masuk ke MUDP dan 2 persen ke PHDI.

Ketentuan mengenai setoran 5 persen itu tercantum dalam Peraturan Daerah Bali Nomor 3 Tahun 2017. Dokumen hukum Pemerintah Provinsi Bali menyebut dana pemberdayaan disetorkan LPD kepada LPLPD, sedangkan tata cara penggunaan dan penyetorannya diatur lebih lanjut melalui peraturan gubernur.

Ketua BKS-LPD Bali mengatakan sosialisasi dilakukan karena masih ada LPD yang menunda atau belum menyetorkan dana tersebut. Pada Oktober 2026, kegiatan dijadwalkan menyasar Denpasar, Badung, dan Gianyar sebelum berlanjut ke kabupaten dan kota lainnya.

LP-LPD menjelaskan setoran itu digunakan sebagai subsidi silang. LPD yang lebih besar membantu pendampingan LPD kecil atau LPD yang mengalami kerugian agar dapat kembali beroperasi dan menjadi lebih sehat.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.