LP-LPD Bali Jelaskan Alokasi Setoran 5 Persen Laba LPD
LP-LPD Bali menjelaskan alokasi dana pemberdayaan dari setoran 5 persen laba LPD dalam pertemuan dengan LPD dan bendesa adat di Kesiman, Denpasar, pada 12 Oktober 2026.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Kesiman — Lembaga Pemberdayaan LPD Provinsi Bali menggelar pertemuan dengan LPD dan bendesa adat di Kesiman, Denpasar, pada 12 Oktober 2026 untuk menjelaskan penggunaan dana pemberdayaan yang berasal dari setoran 5 persen laba LPD.
Mengapa ini penting: LPD dan desa adat memperoleh penjelasan mengenai kewajiban setoran serta alokasi dana pemberdayaan yang digunakan untuk pembinaan, perlindungan, penjaminan simpanan, dan likuiditas.
Pertemuan itu merupakan sosialisasi bertahap di kabupaten dan kota di Bali. Ketua BKS-LPD Provinsi Bali I Nyoman Cendikiawan mengatakan kegiatan tersebut juga menjelaskan pertanggungjawaban atas dana yang telah disetorkan.
Menurut Bali Post, dana tersebut dialokasikan dengan rincian 45 persen untuk LPLPD, antara lain bagi pembinaan, pendampingan LPD bermasalah, operasional, pendampingan hukum, dan peningkatan sarana-prasarana. Sebanyak 20 persen dikelola BKS-LPD dan 10 persen digunakan untuk penguatan sumber daya manusia, termasuk pelatihan serta pemeriksaan.
Sebanyak 7,5 persen dialokasikan untuk dana perlindungan, 7,5 persen untuk dana penjaminan simpanan, dan 5 persen untuk penyangga likuiditas. Sebanyak 3 persen masuk ke MUDP dan 2 persen ke PHDI.
Ketentuan mengenai setoran 5 persen itu tercantum dalam Peraturan Daerah Bali Nomor 3 Tahun 2017. Dokumen hukum Pemerintah Provinsi Bali menyebut dana pemberdayaan disetorkan LPD kepada LPLPD, sedangkan tata cara penggunaan dan penyetorannya diatur lebih lanjut melalui peraturan gubernur.
Ketua BKS-LPD Bali mengatakan sosialisasi dilakukan karena masih ada LPD yang menunda atau belum menyetorkan dana tersebut. Pada Oktober 2026, kegiatan dijadwalkan menyasar Denpasar, Badung, dan Gianyar sebelum berlanjut ke kabupaten dan kota lainnya.
LP-LPD menjelaskan setoran itu digunakan sebagai subsidi silang. LPD yang lebih besar membantu pendampingan LPD kecil atau LPD yang mengalami kerugian agar dapat kembali beroperasi dan menjadi lebih sehat.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pemerintahan
Denpasar Buka Pendaftaran Perusahaan untuk Job Fair Oktober
Pendaftaran perusahaan untuk job fair Denpasar masih dibuka sampai 12 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung 27–29 Oktober di Parkir Utara Lapangan Lumint…
Terbaru di Ekonomi

Baca juga





