Koster Gencarkan Kendaraan Listrik di Bali Tekan Polusi
Gubernur Bali Wayan Koster akan memperkuat kampanye kendaraan listrik untuk menekan polusi udara. Ia tidak mempersoalkan potensi turunnya PAD jika lingkungan dan kesehatan warga membaik.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Denpasar — Gubernur Bali Wayan Koster akan memperkuat kampanye penggunaan kendaraan listrik di Bali pada 2026 untuk menekan polusi udara. Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers menjelang Pekan Iklim Bali di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Minggu (11/10/2026) malam.
Koster mengatakan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak menjadi masalah jika lingkungan dan kesehatan warga membaik. Ia menyebut riset yang dipaparkannya menunjukkan 90 persen polusi udara di Bali berasal dari emisi kendaraan bermotor dan pembangkit listrik.
Menurut Koster, kampanye energi bersih dan transportasi ramah lingkungan akan dibuat lebih progresif tahun ini. Pemerintah Provinsi Bali juga mendorong peralihan ke kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai bagian dari transisi energi.
Kampanye kendaraan listrik menyasar polusi dan kesehatan warga
Bagi pembaca di Denpasar dan kabupaten lain di Bali, arah kebijakan ini berarti penggunaan kendaraan listrik akan semakin didorong dalam kegiatan transportasi sehari-hari. Dampak yang dituju bukan hanya pengurangan emisi, tetapi juga kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Koster tidak mempersoalkan berkurangnya penerimaan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pada 2025, kedua sektor tersebut menjadi sumber terbesar pajak daerah Provinsi Bali, masing-masing sekitar Rp 1 triliun dan Rp 700 miliar dari total Rp 2,8 triliun penerimaan pajak daerah.
Koran Jakarta melaporkan Koster menilai sumber PAD dari kendaraan konvensional dapat turun ketika kendaraan listrik bertambah. Ia tetap mengutamakan kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kendaraan listrik saat ini masih memperoleh insentif pajak, sedangkan Koster menyebut kendaraan tersebut pada waktunya dapat dikenai pajak setelah masa insentif berakhir.
Langkah ini melanjutkan kebijakan Bali yang mendorong elektrifikasi kendaraan.
Perubahan bagi pembaca hari itu adalah arah kampanye pemerintah daerah: kendaraan listrik akan lebih gencar dipromosikan sebagai pilihan transportasi untuk membantu menekan polusi udara, sementara dampak terhadap penerimaan pajak tidak dijadikan kekhawatiran utama.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata
YLPK Bali Tegaskan Layanan Wisatawan Tak Boleh Diskriminatif
Pada 9 Oktober 2026, YLPK Bali meminta pelaku usaha melayani wisatawan mancanegara dan nusantara secara aman, nyaman, jujur, sesuai standar, dan tanpa…
Terbaru di Ekonomi

Berita utama hari ini

Baca juga



