YLPK Bali Tegaskan Layanan Wisatawan Tak Boleh Diskriminatif
Pada 9 Oktober 2026, YLPK Bali meminta pelaku usaha melayani wisatawan mancanegara dan nusantara secara aman, nyaman, jujur, sesuai standar, dan tanpa diskriminasi.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Denpasar — Pada 9 Oktober 2026, YLPK Bali menegaskan kembali hak wisatawan atas informasi yang benar, pelayanan sesuai standar, keamanan, perlindungan hukum, dan kenyamanan tanpa membedakan kewarganegaraan.
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya, mengatakan pelaku usaha pariwisata wajib melayani wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara secara baik, aman, nyaman, jujur, dan sesuai standar yang dijanjikan. Imbauan ini berlaku bagi pelaku usaha yang menyediakan jasa pariwisata di Bali, termasuk pengelola akomodasi, makanan dan minuman, perjalanan, transportasi, serta tempat rekreasi.
Armaya mengingatkan bahwa wisatawan tidak boleh dipandang hanya sebagai sumber pendapatan. Perbedaan kewarganegaraan tidak dapat menjadi alasan untuk memberikan perlakuan yang tidak patut atau merugikan. Hak konsumen atas pelayanan yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif disebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Perlindungan itu diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Aturan tersebut mencakup hak wisatawan untuk memperoleh informasi mengenai daya tarik wisata, pelayanan kepariwisataan sesuai standar, perlindungan hukum dan keamanan selama berwisata, serta perlindungan hak pribadi dan kenyamanan. Hak atas pelayanan kesehatan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas, perempuan hamil, lanjut usia, dan anak-anak juga disebut dalam laporan.
Hak layanan setara berlaku di seluruh Bali
Bagi pembaca yang sedang berwisata di Denpasar dan wilayah Bali lainnya, standar layanan harus mengikuti komitmen yang disampaikan pelaku usaha. Jika ada perbedaan perlakuan, dasar dan ketentuannya perlu jelas serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Perbedaan tarif tidak otomatis menjadi diskriminasi apabila memiliki dasar yang sah dan disampaikan secara transparan. Namun, wisatawan yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan perlindungan konsumen.
Perubahan yang bisa dipakai hari ini: wisatawan berhak meminta informasi yang benar dan jelas, memastikan ketentuan layanan atau tarif sebelum menggunakan jasa, lalu menyampaikan keluhan apabila pelayanan berbeda tanpa dasar yang jelas.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata
Ambara Usulkan Bali Jadi Pusat Pengembangan PFII
Gede Ngurah Ambara Putra mengusulkan Bali menjadi pusat pengembangan PFII untuk memperluas pertumbuhan ekonomi di luar pariwisata. Lokasinya masih die…
Terbaru di Pariwisata

Berita utama hari ini

Baca juga





