Dua Warga Negara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pembalakan di Berangbang
Polisi mengamankan dua warga Kecamatan Negara terkait dugaan pembalakan di Hutan Lindung Desa Berangbang, Jembrana. Perkara kemudian naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Negara — Dua warga Kecamatan Negara diamankan polisi pada Kamis (1/10/2026) setelah diduga menebang pohon di kawasan Hutan Lindung Desa Berangbang, Kabupaten Jembrana.
Kasus ini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jembrana bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat. Polisi menyebut dua warga itu berinisial IGS (55) dan IGKL (49). Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 4 Oktober 2026.
Di lokasi, petugas menemukan tiga pohon yang telah ditebang. Polisi juga menyita 23 batang kayu olahan jenis bayur dan dua unit chainsaw. Area terdampak sekitar 20 are di Blok Pemanfaatan Petak HL-100. Lokasi juga disebut sebagai hutan Awen di Desa Berangbang.
Status tersangka mengubah perkara bagi warga Jembrana
Bagi pembaca di Bali, perkembangan ini berarti dugaan pembalakan di kawasan hutan lindung tidak lagi berhenti pada pemeriksaan awal. Lokasinya berada di Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, sehingga informasi ini relevan bagi krama dan pemilik lahan di sekitar kawasan hutan.
Polisi menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan status kawasan, perizinan, asal-usul kayu, serta keterlibatan masing-masing pihak. Kedua tersangka disangkakan menggunakan ketentuan tentang penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha. Ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar.
Kasus bermula dari laporan masyarakat dan informasi mengenai rekaman aktivitas penebangan. KPH Bali Barat kemudian melakukan pengecekan kawasan sebelum berkoordinasi dengan Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana. Kayu tebangan serta alat pemotong diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Perubahan utamanya adalah status perkara: dua warga yang semula diamankan kini disebut telah menjadi tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Jembrana. Tidak ada perubahan tarif, jadwal, atau jalur layanan publik yang dilaporkan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Kabupaten/Kota
BPBD Bali Catat 16 Kejadian, Buleleng Terbanyak
BPBD Bali mencatat 16 kejadian pada 28 September–4 Oktober 2026. Buleleng terbanyak dengan enam kejadian, sementara Jembrana menerima 74.000 liter air…
Terbaru di Hukum & Kriminal

Berita utama hari ini

Baca juga





