Bali Aktual

Senin, 12 Oktober 2026

Dua Warga Negara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pembalakan di Berangbang

Polisi mengamankan dua warga Kecamatan Negara terkait dugaan pembalakan di Hutan Lindung Desa Berangbang, Jembrana. Perkara kemudian naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tumpukan batang kayu gelondongan hasil tebangan dengan tanda cat kuning.
Ilustrasi: Tumpukan batang kayu gelondongan hasil tebangan dengan tanda cat kuning. · Foto: Jan van der Wolf / Pexels

Negara — Dua warga Kecamatan Negara diamankan polisi pada Kamis (1/10/2026) setelah diduga menebang pohon di kawasan Hutan Lindung Desa Berangbang, Kabupaten Jembrana.

Kasus ini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jembrana bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat. Polisi menyebut dua warga itu berinisial IGS (55) dan IGKL (49). Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 4 Oktober 2026.

Di lokasi, petugas menemukan tiga pohon yang telah ditebang. Polisi juga menyita 23 batang kayu olahan jenis bayur dan dua unit chainsaw. Area terdampak sekitar 20 are di Blok Pemanfaatan Petak HL-100. Lokasi juga disebut sebagai hutan Awen di Desa Berangbang.

Status tersangka mengubah perkara bagi warga Jembrana

Bagi pembaca di Bali, perkembangan ini berarti dugaan pembalakan di kawasan hutan lindung tidak lagi berhenti pada pemeriksaan awal. Lokasinya berada di Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, sehingga informasi ini relevan bagi krama dan pemilik lahan di sekitar kawasan hutan.

Polisi menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan status kawasan, perizinan, asal-usul kayu, serta keterlibatan masing-masing pihak. Kedua tersangka disangkakan menggunakan ketentuan tentang penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha. Ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar.

Kasus bermula dari laporan masyarakat dan informasi mengenai rekaman aktivitas penebangan. KPH Bali Barat kemudian melakukan pengecekan kawasan sebelum berkoordinasi dengan Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana. Kayu tebangan serta alat pemotong diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Perubahan utamanya adalah status perkara: dua warga yang semula diamankan kini disebut telah menjadi tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Jembrana. Tidak ada perubahan tarif, jadwal, atau jalur layanan publik yang dilaporkan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.