Jembrana Sita 11 Pari Mobula, Tiga Orang Diamankan
Satpolairud Polres Jembrana menyita 11 pari mobula mati dan terpotong-potong di Banjar Munduk, Pengambengan, Negara, pada 9 Oktober 2026. Tiga orang diamankan.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jembrana — Satpolairud Polres Jembrana menyita 11 pari mobula mati dan mengamankan tiga orang terduga pelaku pada Jumat, 9 Oktober 2026, di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.
Petugas menindaklanjuti informasi masyarakat tentang dugaan pengangkutan satwa laut dilindungi. Pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial M yang melintas menggunakan sepeda motor penarik gerobak ikan menemukan potongan daging dari 11 pari mobula.
Satpolairud kemudian berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) serta Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Identifikasi awal menyatakan ikan tersebut merupakan pari mobula yang termasuk satwa dilindungi. Sampel daging juga diambil untuk pemeriksaan laboratorium.
Selain ikan yang sudah mati dan terpotong-potong, petugas mengamankan satu sepeda motor, satu gerobak, satu lembar STNK, uang tunai Rp1,7 juta, dan satu sampan yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kasus ini mengingatkan warga agar tidak memperjualbelikan satwa laut dilindungi
Dugaan perkara ini berada di wilayah pesisir Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Bagi nelayan, pengepul, dan warga yang menerima atau mengangkut hasil laut, status jenis ikan perlu dipastikan sebelum dipindahkan atau diperdagangkan. Pari mobula yang telah mati tetap menjadi bagian dari perkara ketika diduga diangkut dan diperjualbelikan.
Penyidik mendalami dugaan keterlibatan tiga pihak dengan peran berbeda: pihak yang diduga menangkap dan menjual, pihak yang diduga membeli, serta pihak yang mengangkut. Polisi juga menyebut tiga orang terduga pelaku berinisial M, S, dan F.
Perkara masih dalam pendalaman. Satpolairud Polres Jembrana melengkapi alat bukti dan memeriksa para pihak yang diduga terlibat. Pembaca di Jembrana tidak perlu mengubah jadwal perjalanan atau membayar tarif apa pun; perubahan hari itu adalah proses pemeriksaan hukum atas dugaan perdagangan satwa dilindungi.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum & Kriminal
Polres Jembrana Pantau Sejumlah Titik untuk Cegah Perjudian
Polres Jembrana dan polsek jajaran memantau sejumlah titik pada 6-7 Oktober 2026 untuk mencegah tajen dan judi online. Polisi tidak menemukan aktivita…
Terbaru di Kabupaten/Kota

Berita utama hari ini

Baca juga





