Koster Perkuat Koordinasi Hukum dan Imigrasi di Denpasar
Wayan Koster menerima audiensi R. Andika Dwi Prasetya di Jayasabha, Denpasar, pada 8 Oktober 2026. Pertemuan membahas koordinasi layanan hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Denpasar — Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), R. Andika Dwi Prasetya, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Kamis, 8 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar kebijakan hukum, hak asasi manusia (HAM), imigrasi, dan pemasyarakatan dapat berjalan selaras dengan kebutuhan Bali. Andika menjelaskan peran Kemenko Kumham Imipas dalam mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengendalikan kebijakan lintas kementerian pada bidang-bidang tersebut.
Koster menyatakan Pemerintah Provinsi Bali siap mendukung kebijakan pemerintah pusat serta membuka kerja sama untuk program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Ia menilai koordinasi diperlukan agar pelaksanaan kebijakan lebih responsif terhadap kondisi daerah dan layanan publik berjalan efektif.
Koordinasi pusat-daerah menjadi pintu layanan hukum dan imigrasi di Bali
Bagi pembaca di Bali, pertemuan ini menandai arah kerja sama yang menyentuh layanan publik sehari-hari, termasuk urusan imigrasi, pemasyarakatan, hukum, dan HAM. Belum ada perubahan tarif, jadwal layanan, atau jalur pengurusan yang diumumkan dalam laporan tersebut. Karena itu, pembaca tetap mengikuti prosedur dan kanal layanan resmi masing-masing instansi.
Kemenko Kumham Imipas dibentuk setelah pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian teknis, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam audiensi, dukungan pemerintah daerah disebut penting agar kebijakan nasional dapat diterapkan dengan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan setiap daerah.
Pembahasan juga mencakup perlindungan dan pemajuan HAM, termasuk peningkatan pemahaman masyarakat serta aparatur pemerintahan. Audiensi dihadiri jajaran kementerian terkait bidang imigrasi dan pemasyarakatan. Laporan tidak menyebut tenggat, jadwal lanjutan, atau keputusan operasional baru setelah pertemuan.
Untuk hari itu, perubahan yang dapat dipastikan adalah penguatan komunikasi kelembagaan antara Pemprov Bali dan Kemenko Kumham Imipas; belum ada layanan baru atau penyesuaian teknis yang diumumkan kepada masyarakat.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Data Bali
WRI Catat 5.227.554 Kendaraan di Bali pada 2024
WRI Indonesia mencatat 5.227.554 kendaraan beroperasi di Bali pada 2024, tumbuh rata-rata sekitar 5 persen per tahun. Layanan angkutan umum Sarbagita…
Terbaru di Berita Bali

Berita utama hari ini

Baca juga





