YLPK Bali Minta Layanan Wisman dan Wisnus Tanpa Diskriminasi
YLPK Bali meminta hotel, restoran, vila, agen perjalanan, transportasi wisata, dan tempat rekreasi melayani wisman serta wisnus secara aman, jujur, dan tidak diskriminatif.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Denpasar — Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali mengingatkan pelaku usaha pariwisata agar melayani wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara tanpa diskriminasi pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Direktur YLPK Bali I Putu Armaya menyebut wisatawan berhak memperoleh pelayanan yang baik, aman, nyaman, jujur, dan sesuai standar yang dijanjikan. Hak itu berlaku bagi pengguna jasa hotel, restoran, vila, agen perjalanan, penyedia transportasi wisata, tempat rekreasi, serta usaha pariwisata lainnya.
Armaya mengatakan perbedaan kewarganegaraan tidak semestinya menjadi alasan untuk memberikan perlakuan yang tidak patut atau merugikan. Bila wisatawan menerima layanan dengan standar dan ketentuan yang sama, pelayanan yang diberikan harus sesuai komitmen pelaku usaha.
Perbedaan tarif tidak otomatis menjadi diskriminasi. Dasar dan ketentuannya harus sah, jelas, serta disampaikan secara transparan. Persoalan muncul bila konsumen menerima pelayanan yang tidak jujur, tidak wajar, atau merugikan tanpa dasar yang dapat dibenarkan.
Hak wisatawan berlaku bagi wisman dan wisnus
YLPK Bali merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Aturan itu mencakup hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta perlakuan atau pelayanan yang benar dan tidak diskriminatif.
Perlindungan wisatawan juga diperkuat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Hak wisatawan mencakup informasi mengenai daya tarik wisata, pelayanan sesuai standar, perlindungan hukum dan keamanan, perlindungan hak pribadi, kenyamanan, pelayanan kesehatan, serta fasilitas bagi penyandang disabilitas, perempuan hamil, lanjut usia, dan anak-anak.
Bagi pembaca yang menggunakan jasa wisata di Denpasar dan kabupaten lain di Bali hari ini, tarif boleh berbeda bila memiliki dasar yang sah dan dijelaskan terbuka. Standar layanan, informasi, keamanan, dan kenyamanan tetap harus diberikan secara jujur kepada wisatawan mancanegara maupun nusantara.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Data Bali
Penyaluran Pertalite Bali Capai 74,4 Persen Kuota 2026
Pertamina mencatat penyaluran Pertalite Bali mencapai 4.239.187 kiloliter hingga 30 September 2026. Tanpa pengendalian, realisasi akhir tahun diproyek…
Terbaru di Pariwisata

Berita utama hari ini

Baca juga





