Bali Aktual

Sabtu, 10 Oktober 2026

YLPK Bali Minta Layanan Wisman dan Wisnus Tanpa Diskriminasi

YLPK Bali meminta hotel, restoran, vila, agen perjalanan, transportasi wisata, dan tempat rekreasi melayani wisman serta wisnus secara aman, jujur, dan tidak diskriminatif.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Papan bertuliskan reception dan bel meja di atas meja kayu.
Ilustrasi: Papan bertuliskan reception dan bel meja di atas meja kayu. · Foto: Andrea Piacquadio / Pexels

Denpasar — Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali mengingatkan pelaku usaha pariwisata agar melayani wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara tanpa diskriminasi pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Direktur YLPK Bali I Putu Armaya menyebut wisatawan berhak memperoleh pelayanan yang baik, aman, nyaman, jujur, dan sesuai standar yang dijanjikan. Hak itu berlaku bagi pengguna jasa hotel, restoran, vila, agen perjalanan, penyedia transportasi wisata, tempat rekreasi, serta usaha pariwisata lainnya.

Armaya mengatakan perbedaan kewarganegaraan tidak semestinya menjadi alasan untuk memberikan perlakuan yang tidak patut atau merugikan. Bila wisatawan menerima layanan dengan standar dan ketentuan yang sama, pelayanan yang diberikan harus sesuai komitmen pelaku usaha.

Perbedaan tarif tidak otomatis menjadi diskriminasi. Dasar dan ketentuannya harus sah, jelas, serta disampaikan secara transparan. Persoalan muncul bila konsumen menerima pelayanan yang tidak jujur, tidak wajar, atau merugikan tanpa dasar yang dapat dibenarkan.

Hak wisatawan berlaku bagi wisman dan wisnus

YLPK Bali merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Aturan itu mencakup hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta perlakuan atau pelayanan yang benar dan tidak diskriminatif.

Perlindungan wisatawan juga diperkuat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Hak wisatawan mencakup informasi mengenai daya tarik wisata, pelayanan sesuai standar, perlindungan hukum dan keamanan, perlindungan hak pribadi, kenyamanan, pelayanan kesehatan, serta fasilitas bagi penyandang disabilitas, perempuan hamil, lanjut usia, dan anak-anak.

Bagi pembaca yang menggunakan jasa wisata di Denpasar dan kabupaten lain di Bali hari ini, tarif boleh berbeda bila memiliki dasar yang sah dan dijelaskan terbuka. Standar layanan, informasi, keamanan, dan kenyamanan tetap harus diberikan secara jujur kepada wisatawan mancanegara maupun nusantara.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pariwisata

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.