Klungkung Cari Dasar Retribusi Tambat Kapal di Pelabuhan Lokal
Pemkab Klungkung mencari dasar hukum untuk kembali menarik retribusi jasa tambat kapal di pelabuhan pengumpan lokal. Layanan dan kerja sama pelabuhan masih diverifikasi.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Klungkung — Pada 6 Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten Klungkung menyatakan sedang mencari dasar hukum agar dapat kembali menarik retribusi jasa tambat kapal di sejumlah pelabuhan pengumpan lokal di Klungkung daratan untuk penyeberangan ke Nusa Penida.
Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung masih mengidentifikasi kebutuhan layanan di tiap pelabuhan. Kepala Dinas Perhubungan Klungkung Anak Agung Gede Putra Wedana mengatakan retribusi baru dapat ditarik jika pemerintah memiliki layanan di lokasi tersebut. Dinas juga sedang menjajaki kerja sama dengan pelabuhan rakyat.
Pelabuhan yang disebut dalam laporan meliputi Pelabuhan Angkal, Tribuana, dan Pelabuhan Bias di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Pemerintah daerah menyebut langkah ini diperlukan untuk kembali memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemkab juga memastikan operasional pelabuhan pengumpan lokal di Klungkung daratan telah memenuhi perizinan.
Dasar hukum menentukan pungutan di pelabuhan Klungkung
Rencana tersebut berkaitan dengan penghentian sementara retribusi jasa tambat di sejumlah pelabuhan rakyat setelah penyelidikan Kejaksaan Negeri Klungkung. Laporan sebelumnya menyebut penghentian berlaku di beberapa titik pelabuhan, termasuk Tribuana dan Banjar Bias di daratan Klungkung serta Pelabuhan Buyuk di Nusa Penida.
Dari empat pelabuhan rakyat yang disebut, hanya Pelabuhan Mentigi di Kecamatan Nusa Penida yang asetnya dimiliki Pemerintah Kabupaten Klungkung. Karena itu, penarikan retribusi di pelabuhan tersebut dinilai memiliki dasar hukum yang lebih aman.
Bagi operator kapal dan penumpang, belum ada tarif baru yang berlaku dari rencana ini pada 6 Oktober 2026. Dinas Perhubungan masih harus memastikan bentuk layanan dan menyelesaikan kerja sama dengan pihak pelabuhan pengumpan lokal. Pelaksanaan pungutan baru dilakukan setelah tahapan tersebut terpenuhi.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Olahraga
177 Atlet Klungkung Jalani Tes Fisik Menuju Porprov Bali 2027
Sebanyak 177 atlet Klungkung menjalani tes fisik di GOR Swecapura, Desa Gelgel, pada 5 Oktober 2026. Hasilnya menjadi dasar evaluasi TC menuju Porprov…
Terbaru di Kabupaten/Kota

Berita utama hari ini

Baca juga




