Bali Aktual

Kamis, 8 Oktober 2026

Klungkung Cari Dasar Retribusi Tambat Kapal di Pelabuhan Lokal

Pemkab Klungkung mencari dasar hukum untuk kembali menarik retribusi jasa tambat kapal di pelabuhan pengumpan lokal. Layanan dan kerja sama pelabuhan masih diverifikasi.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Perbatasan antara kabupaten Gianyar dengan kabupaten Klungkung.
Foto arsip: Perbatasan antara kabupaten Gianyar dengan kabupaten Klungkung. · Foto: Anggabuana / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Klungkung — Pada 6 Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten Klungkung menyatakan sedang mencari dasar hukum agar dapat kembali menarik retribusi jasa tambat kapal di sejumlah pelabuhan pengumpan lokal di Klungkung daratan untuk penyeberangan ke Nusa Penida.

Dinas Perhubungan Kabupaten Klungkung masih mengidentifikasi kebutuhan layanan di tiap pelabuhan. Kepala Dinas Perhubungan Klungkung Anak Agung Gede Putra Wedana mengatakan retribusi baru dapat ditarik jika pemerintah memiliki layanan di lokasi tersebut. Dinas juga sedang menjajaki kerja sama dengan pelabuhan rakyat.

Pelabuhan yang disebut dalam laporan meliputi Pelabuhan Angkal, Tribuana, dan Pelabuhan Bias di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Pemerintah daerah menyebut langkah ini diperlukan untuk kembali memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemkab juga memastikan operasional pelabuhan pengumpan lokal di Klungkung daratan telah memenuhi perizinan.

Dasar hukum menentukan pungutan di pelabuhan Klungkung

Rencana tersebut berkaitan dengan penghentian sementara retribusi jasa tambat di sejumlah pelabuhan rakyat setelah penyelidikan Kejaksaan Negeri Klungkung. Laporan sebelumnya menyebut penghentian berlaku di beberapa titik pelabuhan, termasuk Tribuana dan Banjar Bias di daratan Klungkung serta Pelabuhan Buyuk di Nusa Penida.

Dari empat pelabuhan rakyat yang disebut, hanya Pelabuhan Mentigi di Kecamatan Nusa Penida yang asetnya dimiliki Pemerintah Kabupaten Klungkung. Karena itu, penarikan retribusi di pelabuhan tersebut dinilai memiliki dasar hukum yang lebih aman.

Bagi operator kapal dan penumpang, belum ada tarif baru yang berlaku dari rencana ini pada 6 Oktober 2026. Dinas Perhubungan masih harus memastikan bentuk layanan dan menyelesaikan kerja sama dengan pihak pelabuhan pengumpan lokal. Pelaksanaan pungutan baru dilakukan setelah tahapan tersebut terpenuhi.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kabupaten/Kota

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.