Bali Aktual

Rabu, 7 Oktober 2026

SIM Keliling Buka Layanan di Tiga Kabupaten Bali

Layanan SIM keliling pada 7 Oktober 2026 melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif di Badung, Klungkung, dan Karangasem. Lokasi dan jam layanan berbeda di tiap kabupaten.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Mangupura — Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling tersedia pada Rabu, 7 Oktober 2026, di Badung, Klungkung, dan Karangasem. Layanan ini ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Di Kabupaten Badung, layanan berlangsung di Damkar Dalung, sebelah timur Pasar Dalung, dan Mal Pelayanan Publik Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung. Pelayanan dibuka pukul 08.00 sampai 13.00 WITA. Di Kabupaten Klungkung, lokasi layanan berada di depan Kantor Bupati Klungkung, dengan pelayanan mulai pukul 08.30 WITA sampai selesai. Di Kabupaten Karangasem, layanan berada di Polsek Rendang dan berlangsung pukul 09.00 sampai 12.00 WITA.

Pemohon perlu membawa KTP elektronik beserta fotokopi, SIM lama yang masih aktif beserta fotokopi, serta surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi. Layanan keliling tidak digunakan untuk membuat SIM baru, mengganti SIM yang hilang, atau memperpanjang SIM yang sudah kedaluwarsa.

Jadwal ini menentukan lokasi dan waktu pengurusan hari ini

Bagi krama yang tinggal atau bekerja di tiga kabupaten tersebut, jadwal ini memberi pilihan lokasi perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Pemohon dari Badung dapat memilih salah satu dari dua lokasi. Pemohon di Klungkung dapat mendatangi depan Kantor Bupati Klungkung, sedangkan layanan Karangasem terpusat di Polsek Rendang, Kecamatan Rendang.

Biaya perpanjangan yang tercantum untuk SIM A adalah Rp80.000 dan untuk SIM C Rp75.000. Biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi dapat berbeda apabila dilakukan di fasilitas kesehatan lain. Jadwal terbaru perlu dipantau melalui kanal resmi kepolisian setempat karena perubahan dapat terjadi.

Pastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum berangkat. Jika sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas, bukan melalui layanan SIM keliling.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kabupaten/Kota

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.