SIM Keliling Buka Layanan di Tiga Kabupaten Bali
Layanan SIM keliling pada 7 Oktober 2026 melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif di Badung, Klungkung, dan Karangasem. Lokasi dan jam layanan berbeda di tiap kabupaten.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Mangupura — Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling tersedia pada Rabu, 7 Oktober 2026, di Badung, Klungkung, dan Karangasem. Layanan ini ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Di Kabupaten Badung, layanan berlangsung di Damkar Dalung, sebelah timur Pasar Dalung, dan Mal Pelayanan Publik Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung. Pelayanan dibuka pukul 08.00 sampai 13.00 WITA. Di Kabupaten Klungkung, lokasi layanan berada di depan Kantor Bupati Klungkung, dengan pelayanan mulai pukul 08.30 WITA sampai selesai. Di Kabupaten Karangasem, layanan berada di Polsek Rendang dan berlangsung pukul 09.00 sampai 12.00 WITA.
Pemohon perlu membawa KTP elektronik beserta fotokopi, SIM lama yang masih aktif beserta fotokopi, serta surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi. Layanan keliling tidak digunakan untuk membuat SIM baru, mengganti SIM yang hilang, atau memperpanjang SIM yang sudah kedaluwarsa.
Jadwal ini menentukan lokasi dan waktu pengurusan hari ini
Bagi krama yang tinggal atau bekerja di tiga kabupaten tersebut, jadwal ini memberi pilihan lokasi perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Pemohon dari Badung dapat memilih salah satu dari dua lokasi. Pemohon di Klungkung dapat mendatangi depan Kantor Bupati Klungkung, sedangkan layanan Karangasem terpusat di Polsek Rendang, Kecamatan Rendang.
Biaya perpanjangan yang tercantum untuk SIM A adalah Rp80.000 dan untuk SIM C Rp75.000. Biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi dapat berbeda apabila dilakukan di fasilitas kesehatan lain. Jadwal terbaru perlu dipantau melalui kanal resmi kepolisian setempat karena perubahan dapat terjadi.
Pastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum berangkat. Jika sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas, bukan melalui layanan SIM keliling.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata
Australia Dominasi Wisatawan ke Bali, Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang
Sebanyak 1,1 juta wisatawan berpaspor Australia masuk ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Januari–Agustus 2026. Total penump…
Terbaru di Kabupaten/Kota

Berita utama hari ini

Baca juga





