Bali Aktual

Rabu, 7 Oktober 2026

Taman dan Gazebo di Desa Selabih Sesuai Ketentuan Tata Ruang

Dinas PUPR Tabanan menyatakan taman dan gazebo terbuka di Desa Selabih sesuai RDTR. Penataan di dekat sempadan Tukad Yeh Leh tetap dibatasi aturan sungai, banjir, bangunan, dan akses publik.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah gazebo kayu berdiri di tepi kolam yang dikelilingi pepohonan dan tanaman hijau.
Ilustrasi: Sebuah gazebo kayu berdiri di tepi kolam yang dikelilingi pepohonan dan tanaman hijau. · Foto: Beyza Oruk / Pexels

Desa Selabih — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabanan memastikan pembangunan taman dan gazebo terbuka di Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, pada 6 Oktober 2026 sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Mengapa ini penting: Penataan taman dan gazebo di Desa Selabih harus memenuhi batas bangunan, ruang hijau, akses publik, serta ketentuan perlindungan sempadan Tukad Yeh Leh.

Kepala Dinas PUPR Tabanan Gde Made Partana mengatakan lokasi tersebut berada dalam Subzona Pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tabanan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Selemadeg Barat. Fasilitas penunjang terbuka untuk kegiatan wisata diperbolehkan di zona itu.

Penataan kawasan di tapal batas Tabanan dan Jembrana berada di dekat sempadan Tukad Yeh Leh. Menurut Partana, pemanfaatan sempadan sungai tetap harus menjaga fungsi sungai dan memperhitungkan risiko banjir.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 serta ketentuan dalam RDTR Kecamatan Selemadeg Barat. Fasilitas penunjang umum dapat dibangun di kawasan sempadan sepanjang tidak mengganggu fungsi hidrologi sungai dan dilengkapi langkah proteksi serta adaptasi terhadap banjir.

Subzona Pariwisata itu memiliki batas intensitas pemanfaatan ruang. Koefisien Dasar Bangunan maksimal 40 persen, Koefisien Daerah Hijau minimal 60 persen, dan ketinggian bangunan maksimal 15 meter.

Partana mengatakan penataan bangunan harus adaptif dan protektif terhadap gelombang serta tidak menghalangi jalur evakuasi dan akses masyarakat. Koordinasi teknis mengenai fungsi sungai dan pengendalian banjir tetap melibatkan Balai Wilayah Sungai Bali-Penida.

Pemerintah Kabupaten Tabanan menyatakan penataan tersebut ditujukan untuk memperkuat fungsi ruang publik sekaligus mengamankan kawasan perbatasan. Fasilitas taman dan gazebo merupakan bagian dari penataan kawasan sempadan dan ruang terbuka publik di Desa Selabih.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kabupaten/Kota

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.