Taman dan Gazebo di Desa Selabih Sesuai Ketentuan Tata Ruang
Dinas PUPR Tabanan menyatakan taman dan gazebo terbuka di Desa Selabih sesuai RDTR. Penataan di dekat sempadan Tukad Yeh Leh tetap dibatasi aturan sungai, banjir, bangunan, dan akses publik.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Desa Selabih — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabanan memastikan pembangunan taman dan gazebo terbuka di Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, pada 6 Oktober 2026 sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Mengapa ini penting: Penataan taman dan gazebo di Desa Selabih harus memenuhi batas bangunan, ruang hijau, akses publik, serta ketentuan perlindungan sempadan Tukad Yeh Leh.
Kepala Dinas PUPR Tabanan Gde Made Partana mengatakan lokasi tersebut berada dalam Subzona Pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tabanan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Selemadeg Barat. Fasilitas penunjang terbuka untuk kegiatan wisata diperbolehkan di zona itu.
Penataan kawasan di tapal batas Tabanan dan Jembrana berada di dekat sempadan Tukad Yeh Leh. Menurut Partana, pemanfaatan sempadan sungai tetap harus menjaga fungsi sungai dan memperhitungkan risiko banjir.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 serta ketentuan dalam RDTR Kecamatan Selemadeg Barat. Fasilitas penunjang umum dapat dibangun di kawasan sempadan sepanjang tidak mengganggu fungsi hidrologi sungai dan dilengkapi langkah proteksi serta adaptasi terhadap banjir.
Subzona Pariwisata itu memiliki batas intensitas pemanfaatan ruang. Koefisien Dasar Bangunan maksimal 40 persen, Koefisien Daerah Hijau minimal 60 persen, dan ketinggian bangunan maksimal 15 meter.
Partana mengatakan penataan bangunan harus adaptif dan protektif terhadap gelombang serta tidak menghalangi jalur evakuasi dan akses masyarakat. Koordinasi teknis mengenai fungsi sungai dan pengendalian banjir tetap melibatkan Balai Wilayah Sungai Bali-Penida.
Pemerintah Kabupaten Tabanan menyatakan penataan tersebut ditujukan untuk memperkuat fungsi ruang publik sekaligus mengamankan kawasan perbatasan. Fasilitas taman dan gazebo merupakan bagian dari penataan kawasan sempadan dan ruang terbuka publik di Desa Selabih.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Lingkungan
DLH Tabanan Bersihkan Sungai Yeh Dati dan Siapkan CCTV
DLH Tabanan membersihkan sampah di Sungai Yeh Dati pada 4 Oktober 2026. CCTV dan pengawasan desa adat disiapkan agar lokasi tidak kembali menjadi TPS…
Terbaru di Kabupaten/Kota

Baca juga





