Bali Aktual

Minggu, 11 Oktober 2026

Polisi Proses MJT dengan Pasal 307 KUHP di Renon

Pembaruan 10 Oktober menyebut MJT diproses dengan Pasal 307 KUHP setelah polisi menemukan pisau bermata dua di dalam tasnya saat keributan di Renon.

Oleh

· 2 menit baca

Denpasar — Tersangka MJT dikenai Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara setelah diamankan karena membawa senjata tajam di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, pada Minggu (4/10/2026) malam.

Peristiwa yang diperbarui pada 10 Oktober itu bermula dari cekcok yang melibatkan belasan orang di kawasan Renon. Polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghentikan keributan lalu memeriksa pihak-pihak yang berada di lokasi. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan pisau bermata dua di dalam tas MJT, pemuda berusia 18 tahun.

Menurut keterangan polisi, keributan bermula sekitar pukul 20.30 Wita. Belasan orang yang terlibat disebut berasal dari Nusa Tenggara Timur, tetapi tidak semuanya saling mengenal. Masalah perempuan dan pengaruh alkohol disebut sebagai pemicu cekcok. MJT mengaku membawa pisau untuk berjaga-jaga.

Pasal 307 membuat pembawa sajam diproses pidana

MJT ditahan bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, belasan orang lain yang ikut diamankan dipulangkan karena polisi tidak mendapatkan kejelasan mengenai siapa yang memulai keributan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi warga yang beraktivitas di Lapangan Renon, wilayah Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Membawa senjata tajam untuk alasan berjaga-jaga tetap dapat berujung pada proses hukum ketika barang tersebut ditemukan dalam pemeriksaan polisi.

Polisi menyatakan penanganan terhadap MJT dan barang bukti masih berlanjut. Bagi pembaca yang beraktivitas di Renon hari itu, perubahan praktisnya adalah pemeriksaan keamanan dapat dilakukan ketika terjadi kerumunan atau keributan; hindari membawa senjata tajam dan segera menjauh dari cekcok.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum & Kriminal

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.