Gubernur Bali Tetapkan Enam Kawasan Rendah Emisi
Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan enam kawasan rendah emisi Kerthi Bhumi Satwika pada 10 Oktober 2026. Program 2026-2030 mencakup energi, transportasi, sampah, pariwisata, dan perlindungan ekosistem.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Gianyar — Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan enam kawasan rendah emisi bernama Kerthi Bhumi Satwika pada 10 Oktober 2026. Penetapan itu dilakukan melalui penandatanganan kesepakatan bersama di Gianyar bersama pemerintah daerah Badung, Gianyar, Klungkung, dan Denpasar.
Mengapa ini penting: Kebijakan ini menjadi landasan penerapan program rendah emisi di enam kawasan Bali pada 2026-2030, termasuk pengelolaan sampah, energi bersih, transportasi, pariwisata, dan perlindungan ekosistem.
Enam kawasan tersebut ialah Nusa Dua, Kuta, Sanur, Ubud, Kepulauan Nusa Penida, dan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Denpasar. Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 yang ditetapkan pada 6 Oktober 2026.
Menurut Bali Post, kesepakatan bersama itu menjadi landasan pelaksanaan program Kerthi Bhumi Satwika pada 2026-2030. Pemerintah daerah diminta menerapkan kebijakan sesuai karakteristik dan potensi masing-masing kawasan.
Program tersebut diarahkan untuk menekan emisi gas rumah kaca, mempercepat pemanfaatan energi bersih, mengembangkan transportasi ramah lingkungan, serta melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati. Pelaksanaannya bertumpu pada lima pilar, yakni energi hijau, transportasi hijau, ekosistem hijau, industri pariwisata hijau, dan masyarakat hijau.
DetikBali melaporkan penerapan kebijakan mencakup pengelolaan sampah berbasis sumber, pembatasan plastik sekali pakai, dan pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya. Pemerintah daerah juga menyiapkan penerapan transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Ubud diarahkan untuk memperkuat pariwisata berbasis budaya dan lingkungan. Kepulauan Nusa Penida difokuskan pada perlindungan ekosistem kepulauan dan pesisir, sedangkan Nusa Dua, Kuta, dan Sanur menjadi kawasan untuk mendorong praktik pariwisata ramah lingkungan.
Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada diarahkan untuk memadukan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan perkotaan berkelanjutan. Evaluasi pelaksanaan akan dilakukan selama periode program 2026-2030.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Lingkungan
Sampah Bali: 3,4 Ribu Ton per Hari, Baru 29 Persen Terkelola
Bali menghasilkan 3,4 ribu ton sampah per hari pada 2025, tetapi baru 29 persen yang dikelola. Angka resmi ini menjelaskan mengapa pengurangan dan pem…
Terbaru di Pariwisata

Baca juga




